Foto: Sdang Prapid yang diajukan Hendri Ardi di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang kontraktor Hendri Ardi alias H Edi mengajuka gugatan pra peradilan (Prapid) terhadap Kapolresta Pekanbaru. Pasalnya, Hendri ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp111 juta.
Hendri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru atas laporan Jisra Arief. Hendri pun dijerat penyidik dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang perdana Prapid ini dipimpin hakim tunggal Yuli Artha Pujoyotama SH MH. Sementara Hendri selaku pemohon diwakili kuasa hukumnya Arifin Kusnan SH MH dan Ibnu Mas'ud SE, MSi MH. Sedangkan Polresta Pekanbaru (Termohon-red) diwakili kuasa hukumnya Dr Rudi Paredede SH MHum.
Dalam gugatan yang dibacakan kuasa hukumnya menyebutkan, alasan permohonan Prapid ini adalah, pemohon merasa penetapan tersangka tidak sesuai dengan KUHAP. Artinya, penetapan tersangka tidak sah secara hukum.
"Pertama, Pemohon Tidak Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka. Tidak adanya bukti minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,"tegasnya.
Selain itu lanjut Arifin, pemohon tidak pernah ada Pemanggilan sebagai tersangka atas diri pemohon. Artinya, pemohon tidak pernah mendapat surat panggilan oleh termohon sebagai tersangka.
Menurutnya, termohon dalam hal ini telah mengangkangi Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil Tersangka dan Saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
"KUHAP dijelaskan bahwa surat panggilan yang sah adalah surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang. Dari ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pemanggilan seorang Tersangka atau saksi harus memenuhi kedua syarat di atas yaitu dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas,"ungkapnya.
Kemudian papar Arifin, termohon tidak Melaksanakan Ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Tidak Cukup Bukti Dalam Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP disebutkan bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
"Bahwa Pemohon tidak menerima langsung SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Termohon sebagaimana diatur Pasal 1 angka 16 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Karena perkara a quo masih dalam tingkat penyidikan maka keterangan Tersangka/ Pemohon belum sebagai alat bukti, karena keterangan terdakwa baru ada pada saat pemeriksaan Pengadilan,"tuturnya.
Sedangkan ada tidaknya bukti petunjuk sambung Arifin, merupakan wewenang Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 188 KUHAP. Oleh karenanya pengertian “minimal dua alat bukti” sebagaimana dimaksud di atas adalah dua yakni, keterangan pelapor atas nama Jisra Arif dan keterangan pemohon yang didapatkan sejak surat panggilan untuk dimintai keterangan pada hari Jum’at tanggal 28 April 2023 untuk datang menghadap Penyidik Unit ldik V JATANRAS Sat Reserse Polresta Pekanbaru pada hari Selasa, 02 Mei 2023 sekira pukul 10:00 wib untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara diduga tindak pidana “Penipuan atau Penggelapan”, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
Akan tetapi, baru dapat dipenuhi oleh Pemohon berdasarkan persetujuan dari Penyidik, pada hari Kamis, tanggal 4 Mei 2023 pukul 10:00 wib. Pemohon hadir, yang pada awalnya tanpa didampingi Kuasa Hukum sudah di wajibkan foto menggunakan kaos/baju orange dan diminta untuk menandatangani surat penetapan nomor:STP.Sts/16/V/RES.1.11/2023/Reskim sebagai Tersangka.
Pemohon baru Mendapatkan Pendampingan dari Kuasa Hukum sekira jam 14:00 wib. Selanjutnya sekira jam 17:00 wib Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/92/V/RES.1.11/2023 /Reskim tanggal 4 Mei 2023 sebagai dasar Penahanan Pemohon.
Berdasarkan kronologi tersebut di atas lanjutnya, maka Pemohon tidak mendapatkan hak-hak dan atau diberi kesempatan oleh Termohon sebagaimana diatur dalam KUHAP dan atau Pasal 12 Perkap Nomor 6 Tahun2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Penetapan Pemohon sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan oleh termohon merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hak asasi Pemohon.
Bahkan, saat pemohon mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, tidak dikabulkan oleh termohon. Padahal, perbuatan Pemohon Murni Merupakan Hubungan Hukum Keperdataan.
"Karena peminjaman uang sebesar Rp100 juta sekitar Agustus 2021 dan Rp11 jta di bulan Desember 2021 oleh Pemohon atas persetujuan Pelapor berdasarkan perjanjian dan atau kesepakatan Para Pihak secara lisan (tidak tertulis), yang akan dikembalikan Pemohon dengan kelebihan/dilebihkan dari nilai pinjaman, setelah pencairan proyek di Sekeladi Sekapas Kecamatan Rantau Koper Kabupaten Rokan Hilir,"jelasnya.
Pemohon telah melakukan pembayaran kepada Pelapor, pada Bulan Januari 2022 sebesar Rp25 juta, membayar mobil rental untuk dimanfaatkan dan atau digunakan oleh Pelapor Desember 2021 s/d Oktober 2022, dengan total biaya sebesar Rp71,5 juta.
Kemudian, pada Nopember 2022 s/d April 2023, dengan total biaya sebesar Rp39 juta. Lalu di Bulan Oktober 2021 s/d Maret 2022, transfer ke rekening bank Mandiri Nomor 1080018248501 atas nama DINDA ISMAYA (istri Pelapor) total Rp22.300.000.
Berdasarkan rincian di atas, Pemohon telah mengeluarkan uang untuk dipergunakan dan atau dimanfaatkan oleh Pelapor, total sebesar Rp157.800.000.
Artinya, hubungan hukum antara Pemohon dengan Pelapor (Para Pihak) merupakan hubungan hukum yang bersifat keperdataan. Bahwa terdapat perbedaan antara Wanprestasi dan penipuan.
Wanprestasi ini menurutnya. merupakan ranah hukum perdata. Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (pasal 378 KUHP).
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat kenakan Pasal-Pasal dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan.
Terakhir, soal penetapan Pemohon Sebagai Tersangka dan Penahanan Merupakan Tindakan Kesewenang-wenangan dan Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum.
Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta yuridis di atas, Pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini dengan keputusan, menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan (Surat Penetapan Tersangka Nomor : Sp.Sidik/03/I/2023/Reskrim tanggal 4 mei 2023) adalah tidak sah/ tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum.
" Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan dan atau Penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon berkenaan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon. Menyatakan surat perintah penahanan nomor: Sp. Han/92/V/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 4 mei 2023, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,"tegasnya.
Kemudian, memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan dan atau melepaskan pemohon dari tahanan Rutan Polresta Pekanbaru dengan segera. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara a quo.
Usai pembacaan gugatan pemohon itu, hakim Yuli kemudian memerintahkan kuasa hukum termohon untuk menyiapkan jawaban. Selain itu, hakim juga memerintahkan kuasa hukum pemohon untuk menyiapkan bukti-bukti surat dan saksi.nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang kontraktor Hendri Ardi alias H Edi mengajuka gugatan pra peradilan (Prapid) terhadap Kapolresta Pekanbaru. Pasalnya, Hendri ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp111 juta.
Hendri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru atas laporan Jisra Arief. Hendri pun dijerat penyidik dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang perdana Prapid ini dipimpin hakim tunggal Yuli Artha Pujoyotama SH MH. Sementara Hendri selaku pemohon diwakili kuasa hukumnya Arifin Kusnan SH MH dan Ibnu Mas'ud SE, MSi MH. Sedangkan Polresta Pekanbaru (Termohon-red) diwakili kuasa hukumnya Dr Rudi Paredede SH MHum.
Dalam gugatan yang dibacakan kuasa hukumnya menyebutkan, alasan permohonan Prapid ini adalah, pemohon merasa penetapan tersangka tidak sesuai dengan KUHAP. Artinya, penetapan tersangka tidak sah secara hukum.
"Pertama, Pemohon Tidak Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka. Tidak adanya bukti minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,"tegasnya.
Selain itu lanjut Arifin, pemohon tidak pernah ada Pemanggilan sebagai tersangka atas diri pemohon. Artinya, pemohon tidak pernah mendapat surat panggilan oleh termohon sebagai tersangka.
Menurutnya, termohon dalam hal ini telah mengangkangi Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil Tersangka dan Saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
"KUHAP dijelaskan bahwa surat panggilan yang sah adalah surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang. Dari ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pemanggilan seorang Tersangka atau saksi harus memenuhi kedua syarat di atas yaitu dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas,"ungkapnya.
Kemudian papar Arifin, termohon tidak Melaksanakan Ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Tidak Cukup Bukti Dalam Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP disebutkan bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
"Bahwa Pemohon tidak menerima langsung SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Termohon sebagaimana diatur Pasal 1 angka 16 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Karena perkara a quo masih dalam tingkat penyidikan maka keterangan Tersangka/ Pemohon belum sebagai alat bukti, karena keterangan terdakwa baru ada pada saat pemeriksaan Pengadilan,"tuturnya.
Sedangkan ada tidaknya bukti petunjuk sambung Arifin, merupakan wewenang Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 188 KUHAP. Oleh karenanya pengertian “minimal dua alat bukti” sebagaimana dimaksud di atas adalah dua yakni, keterangan pelapor atas nama Jisra Arif dan keterangan pemohon yang didapatkan sejak surat panggilan untuk dimintai keterangan pada hari Jum’at tanggal 28 April 2023 untuk datang menghadap Penyidik Unit ldik V JATANRAS Sat Reserse Polresta Pekanbaru pada hari Selasa, 02 Mei 2023 sekira pukul 10:00 wib untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara diduga tindak pidana “Penipuan atau Penggelapan”, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
Akan tetapi, baru dapat dipenuhi oleh Pemohon berdasarkan persetujuan dari Penyidik, pada hari Kamis, tanggal 4 Mei 2023 pukul 10:00 wib. Pemohon hadir, yang pada awalnya tanpa didampingi Kuasa Hukum sudah di wajibkan foto menggunakan kaos/baju orange dan diminta untuk menandatangani surat penetapan nomor:STP.Sts/16/V/RES.1.11/2023/Reskim sebagai Tersangka.
Pemohon baru Mendapatkan Pendampingan dari Kuasa Hukum sekira jam 14:00 wib. Selanjutnya sekira jam 17:00 wib Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/92/V/RES.1.11/2023 /Reskim tanggal 4 Mei 2023 sebagai dasar Penahanan Pemohon.
Berdasarkan kronologi tersebut di atas lanjutnya, maka Pemohon tidak mendapatkan hak-hak dan atau diberi kesempatan oleh Termohon sebagaimana diatur dalam KUHAP dan atau Pasal 12 Perkap Nomor 6 Tahun2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Penetapan Pemohon sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan oleh termohon merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hak asasi Pemohon.
Bahkan, saat pemohon mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, tidak dikabulkan oleh termohon. Padahal, perbuatan Pemohon Murni Merupakan Hubungan Hukum Keperdataan.
"Karena peminjaman uang sebesar Rp100 juta sekitar Agustus 2021 dan Rp11 jta di bulan Desember 2021 oleh Pemohon atas persetujuan Pelapor berdasarkan perjanjian dan atau kesepakatan Para Pihak secara lisan (tidak tertulis), yang akan dikembalikan Pemohon dengan kelebihan/dilebihkan dari nilai pinjaman, setelah pencairan proyek di Sekeladi Sekapas Kecamatan Rantau Koper Kabupaten Rokan Hilir,"jelasnya.
Pemohon telah melakukan pembayaran kepada Pelapor, pada Bulan Januari 2022 sebesar Rp25 juta, membayar mobil rental untuk dimanfaatkan dan atau digunakan oleh Pelapor Desember 2021 s/d Oktober 2022, dengan total biaya sebesar Rp71,5 juta.
Kemudian, pada Nopember 2022 s/d April 2023, dengan total biaya sebesar Rp39 juta. Lalu di Bulan Oktober 2021 s/d Maret 2022, transfer ke rekening bank Mandiri Nomor 1080018248501 atas nama DINDA ISMAYA (istri Pelapor) total Rp22.300.000.
Berdasarkan rincian di atas, Pemohon telah mengeluarkan uang untuk dipergunakan dan atau dimanfaatkan oleh Pelapor, total sebesar Rp157.800.000.
Artinya, hubungan hukum antara Pemohon dengan Pelapor (Para Pihak) merupakan hubungan hukum yang bersifat keperdataan. Bahwa terdapat perbedaan antara Wanprestasi dan penipuan.
Wanprestasi ini menurutnya. merupakan ranah hukum perdata. Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (pasal 378 KUHP).
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat kenakan Pasal-Pasal dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan.
Terakhir, soal penetapan Pemohon Sebagai Tersangka dan Penahanan Merupakan Tindakan Kesewenang-wenangan dan Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum.
Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta yuridis di atas, Pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini dengan keputusan, menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan (Surat Penetapan Tersangka Nomor : Sp.Sidik/03/I/2023/Reskrim tanggal 4 mei 2023) adalah tidak sah/ tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum.
" Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan dan atau Penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon berkenaan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon. Menyatakan surat perintah penahanan nomor: Sp. Han/92/V/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 4 mei 2023, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,"tegasnya.
Kemudian, memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan dan atau melepaskan pemohon dari tahanan Rutan Polresta Pekanbaru dengan segera. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara a quo.
Usai pembacaan gugatan pemohon itu, hakim Yuli kemudian memerintahkan kuasa hukum termohon untuk menyiapkan jawaban. Selain itu, hakim juga memerintahkan kuasa hukum pemohon untuk menyiapkan bukti-bukti surat dan saksi.nor
No Comment to " Dijadikan Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Kontraktor Ini Prapid-kan Kapolresta Pekanbaru "