• Dicerca Pengacara Arvina, Eks Kabid Keuangan Terpojok di Persidangan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 14 Juni 2023
    A- A+
    Foto: Sidang dugaan korupsi BLUD Bangkinang di PN Pekanbaru.





    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kabid Keuangan dan Kasi Perbendaharaan, Verifikasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, Hendrawan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.


    Fakta ini terungkap saat Hendrawan menjadi saksi pada persidangan dugaan korupsi dana BLUD Tahun 2017 dan 2018 di RSUD Bangkinang dengan terdakwa Arvina Wulandari SKM M Kes, yang merugikan negara sebesar Rp6,9 miliar lebih, Selasa (13/6/23) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Saat itu kuasa hukum terdakwa Yhovizar SH, Hidayat Permana SH dan H Syahruddin AB SH MH, mencerca Hendrawan terkait tugas dan fungsinya sebagai pengawas. Sehingga, kebocoran anggaran BLUD ini bisa terjadi berulang kali di RSUD Bangkinang.


    "Jadi apa tugas dan fungsi saudara selama menjabat sebagai pimpinan terdakwa, sehingga ditemukan kerugian negara. Apakah saudara hanya menerima laporan saja atau memang tidak melakukan verifikasi di lapangan,"tanya Syahruddin.


    Hendrawan mengaku telah melakukan verifikasi setiap laporan SPJ dari bawahannya. Bahkan dia juga memberikan teguran tertulis.


    "Kalau temuan kerugian negara itu terjadi belakangan. Pada akhir tahun,"jawab Hendrawan.


    Namun jawaban Hendrawan itu tidak memuaskan kuasa hukum. Sebagai pimpinan seharusnya saksi turut bertanggungjawab.


    "Ini yang menjadi terdakwa adalah bawahan saudara. Apakah saudara tidak kasihan. Kerugian negara Rp6,9 miliar itu banyak Pak,"sebut pengacara.


    Apalagi lanjut Syahruddin, saksi juga mendapatkan honor dari tugasnya tersebut dari dana BLUD. Namun kenyataannya, kerugian negara tetap terjadi.


    Pengacara kembali menegaskan, jika tugas dan fungsi saksi terhadap bawahannya sebaga pengawas dana BLUD dinilai tidak maksimal. Karena itu, pengacara meminta majelis hakim yang dipimpin Martison SH MH untuk dapat mempertimbangkan status saksi saat ini.


    "Kerugian ini tetap juga terjadi yang Mulia. Karena itu, kami serahkan kepada majelis hakim Yang Mulia,"pinta Syahruddin.


    Arvina merupakan  Bendahara Pengeluaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 RSUD Bangkinang. Awalnya dari RSUD Bangkinang menerapkan pengelolaan keuangan lewat BLUD secara penuh sejak 2011 lalu.


    Namun Arvina dinilai melakukan penyimpangan pada catatan pengeluaran pada tahun 2017 Rp 37,7 miliar dan 2018 sebesar Rp 32,8 miliar. Terdakwa menyusun buku keuangan 2018 Rp 39,3 miliar sedangkan 2018 sebesar Rp 32,6 miliar.


    Pada pelaksanaannya ditemukan banyak sekali penyimpangan. Terdakwa dinilai tidak tertib dalam menjalankan tugas.


    Diantaranya tidak mencatat transaksi pengeluaran berikut bukti-bukti. Pencairan tidak dihitung sesuai prosedur yang ditentukan dan ada juga pengeluaran yang tidak sesuai.


    Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Republik Indonesia ditemukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 6.992.246.181. Terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.


    Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) Haris Jasmana SH dan K Ario Utomo Hidayatullah SH  menjerat terdakwa dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 uu nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.nor
  • No Comment to " Dicerca Pengacara Arvina, Eks Kabid Keuangan Terpojok di Persidangan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg