KORANRIAU.co-Partai Demokrat menilai penegakan hukum di dua periode kepemimpinan Presiden Jokowi makin lemah dan mundur.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman berpendapat berpendapat pemerintah saat ini terkesan 'mengaduk-aduk' lembaga penegak hukum, seperti seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mungkin perasaan saya subjektif dan tidak dirasakan orang lain. Perasaan saya, penegakan hukum di era Jokowi ini jatuh, mundur. Politik yang dia (Jokowi) kedepankan, bukan hukum," kata Benny dalam Podcast 'What the Fact! Politics' CNNIndonesia.com, Senin (12/6).
Benny pun membandingkan pada 10 tahun pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tidak ada kasus jenderal polisi menembak mati anak buahnya sendiri.
Benny selanjutnya menyoroti soal putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Hal ini ia duga bertalian dengan kepentingan politik di 2024.
Ia menilai MK periode sekarang tak mengilhami perannya sebagai penjaga konstitusi. Benny juga menyinggung momen pemberhentian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR dan digantikan dengan Guntur Hamzah.
"Itu yang saya rasakan, mengaduk-aduk kekuatan, mengaduk-aduk lembaga penegak hukum, mengaduk-aduk KPK. Itu terjadi di zaman Jokowi itu, ya kan, MK juga sama," kata dia.
Namun, Benny sendiri mengaku tidak mudah menyuarakan kegelisahan dan kekhawatirannya di parlemen karena saat ini parpol oposisi menjadi minoritas. Menurutnya, dari sembilan fraksi parpol di DPR RI, hanya Demokrat dan PKS yang menjalankan check and balances terhadap pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Benny juga berbicara soal upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Kongres Luar Biasa Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurutnya, Demokrat tak bisa begitu saja mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan Presiden Jokowi memberikan persetujuan atas langkah pembajakan partai Demokrat yang dilakukan oleh Moeldoko.
Adapun hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Bahwa fakta itu ada tidak secara otomatis ya kan output-nya, hasilnya, adalah dengan melakukan penyelidikan, melakukan angket, kenapa? Ya, itu tadi majority. Kecuali seperti tahun 1998 rakyat yang memaksa," ujar dia. cnnindonesia/nor
No Comment to " Benny Demokrat Sebut Hukum Era Jokowi Mundur, KPK-MK Diaduk-aduk "