KORANRIAU.co,PEKANBARU- Partai Buruh menggelar audiensi dengan Pemprov Riau, Jumat (9/6/23). Mereka menuntut revisi sejumlah kebijakan pemerintah pusat.
Audiensi yang digelar di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau ini dipimpin Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy didampingi Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Devi Rizaldi. Sementara dari pihak Partai Buruh Riau Erik Suryadi.
Dalam pertemuan itu, ada empat tuntutan yang disampaikan. Diantaranya, menuntut pencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, menolak RUU Kesehatan, meminta dicabutnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan meminta revisi Parlementary Theresold 4 persen dari suara sah nasional, tetapi harus juga dimaknai 4 persen dari jumlah kursi DPR RI, serta cabut System Presidential Theresold 20.
Usai pertemuan, Devi Rizaldi mengatakan, aspirasi yang disampaikan Partai Buruh ini merupakan suara hati dari perwakilan organisasi buruh. Sebagai pendatang baru, Partai Buruh merasa kebijakan atau regulasi saat ini dinilai merugikan pihaknya.
"Intinya mereka menyampaikan aspirasi dan berharap kepada Pemprov Riau, untuk dteruskan ke pemerintah pusat. Tentunya kita akan segera tindaklanjuti aspirasi mereka itu,"tutunya.
Sebelum melakukan audiensi, puluhan anggota Partai Buruh ini sempat menggelar orasi. Mereka juga membawa spanduk dan poster terkait tuntutan yang disampaikan.nor
No Comment to " Audiensi dengan Pemprov Riau, Ini Tuntutan Partai Buruh "