KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos Kabupaten Siak Tahun 2014-2019. Pasalnya, penyidik tidak menemukan adanya unsur tindak pidana atau melawan hukum.
Proses pemeriksaan kasus ini telah berjalan lebih kurang tiga tahun. Hingga akhirnya Kejaksaaan menghentikan proses penyidikan atau menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus ini.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf mengatakan, bahwa untuk penanganan perkara penyidikan tindak pidana korupsi kasus penyerahan Bansos di Siak, tim penyidik sudah merampungkan kegiatan penyidikannya.
"Dari kegiatan penyidikan ini semua bukti-bukti dikumpul, alat bukti yang ditemukan itu sudah diramu sedemikian rupa oleh tim penyidik,” kata Imran, Selasa (2/5/23).
Imran terlebih dahulu menegaskan, kegiatan penyidikan itu arahnya mencari apakah ada pihak yang harus bertanggungjawab atas sebuah perbuatan pidana.
Dijelaskan, sebuah perbuatan pidana harus ada subjek hukumnya. Secara umum, orang yang melakukan perbuatan pidana itu harus dibuktikan terlebih dahulu apakah ada niatnya melakukan perbuatan tersebut apa tidak, atau dalam bahasa hukum mens rea.
“Itulah tugas penyidik untuk mengungkapkan sebuah perkara pada kasus, khususnya tindak pidana korupsi. Untuk bansos Siak penyidik sudah berusaha semakin mungkin untuk menemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukumnya,” lanjut Imran.
Imran menjelaskan, untuk kasus Bansos Siak, pihaknya sudah mengkonfirmasi, dan mengambil sampling sebanyak 1.200 orang penerima bansos.
Imran merinci bahwa penerimanya ada terbagi dari lansia, tunawisma dan segala macam orang tidak mampu.Dari pemeriksaan itu, penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa memang ada fakta bahwa ada penerima Bansos yang tidak sesuai nama tertera.
“Memang sedari awal ketika dinaikkan ke penyidikan ini ada ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, karena prosesnya penyaluran bansos itu awalnya harus ke rekening penerima,” tuturnya.
Karena penerima bansos sangat banyak, kemudian penyalur mengambil sebuah kebijakan bahwa dana bansos ini diberikan dengan memanfaatkan jaringan struktural pemerintah.
“Jadi uang itu dari dinasnya itu diserahkan secara tunai ke camat, lalu turun ke kepala dusun, sampai menyerahkan ke para pihaknya,” ungkap Imran.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ditemukan bahwa saat penyaluran dana bansos ada beberapa penerima yang ternyata tidak tercantum sesuai dengan data.
“Kaster yang awalnya pada penyidikan awal ini seolah-olah salah penerima. Contoh, nama penerima di data A ketika disalurkan itu si A sudah meninggal diterima lah oleh ahli warisnya. Inilah yg terverifikasi, ini yg ditemukan, disimpulkan bahwa ini indikasi bisa jadi kerugian negara,” bebernya.
Setelah dihitung ditemukan hasil audit dari BPKP bahwa ada sekitar Rp 389 juta yang penyaluran nya tidak sesuai data nama penerima, atau diserahkan kepada ahli warisnya.
“Jadi seperti itu faktanya. Inilah yang disimpulkan bahwa ini dugaan akan menjadi kerugian negara. Dari fakta inilah penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan nya ada yang bermasalah. Namun, anggaran itu tetap disalurkan,” yakin Imran.
Setelah seluruhnya diperiksa, penyidik belum menemukan adanya niat jahat, atau mens rea.
“Seperti camat, kepala desa yang menyalurkan, itu uangnya sampai kepada masyarakat miskin dimaksud. Jadi, kami mendapatkan ada kesalahan prosedural tapi tidak menemukan mens rea atau niat jahat daripada pihak yang menyalurkan mengkorupsi ini,” tandas Imran.
“Seperti camat, kepala desa yang menyalurkan, itu uangnya sampai kepada masyarakat miskin dimaksud. Jadi, kami mendapatkan ada kesalahan prosedural tapi tidak menemukan mens rea atau niat jahat daripada pihak yang menyalurkan mengkorupsi ini,” tandas Imran.
Untuk itu, penyidik Pidsus Kejati Riau akan menyerahkan penanganan kesalahan prosedural ini kepada APIP Kabupaten Siak untuk ditelaah.
“Kami akan menyerahkan ke APIP, dan mereka akan menindaklanjuti ini. Karena kesalahan prosedural inilah yg akan dibenahi APIP,” ucapnya.
Untuk itu, Imran mengatakan tim penyidik berencana untuk menerbitkan SP3 terkait perkara ini. “Karena muaranya nanti tidak ada pertanggungjawaban pidana, ya penyidikannya akan kami tutup,”tutupnya.
Untuk diketahui, penyaluran dana hibah pada bagian kesra Setda Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 334.181.412.870 sedangkan untuk penyaluran dana bansos Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 142.534.660.000.nor
Untuk diketahui, penyaluran dana hibah pada bagian kesra Setda Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 334.181.412.870 sedangkan untuk penyaluran dana bansos Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 142.534.660.000.nor
No Comment to " Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Kejati Riau Hentikan Kasus Bansos Siak "