KORANRIAU.co,PEKANBARU-Nathanael Simanjuntak, terdakwa korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun 2018 yang merugikan negara Rp1,4 miliar lebih, dituntut selama 2 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Jufri Wandy SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil ini, berlangsung Selasa (9/5/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Terdakwa Nathanael merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama (MKP) selaku penyedia atau pelaksana kegiatan proyek tersebut.
JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa dalam tahanan,"kata jaksa Jufri.
Tidak hanya itu, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU tidak membebankan terdakwa untuk membayarkan uang pengganti (UP) kerugian negara. Pasalnya, kerugian negara sebesar Rp1.483.335.260, telah dikembalikan terdakwa secara bertahap kepada Kejari Rohil.
Atas tuntutan itu, terdakwa langusng mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan dihadapan Majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yanuar Anadi SH MH. Terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta keringanan hukuman.
Dugaan rasuah berawal pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.
Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).
Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.
Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persent, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.nor
No Comment to " Terbukti Korupsi, Jaksa Tuntut Nathanael 2 Tahun Penjara "