• Syahrir Terima Rp1 Miliar dari PT Ekadura, Uang dalam Koper Merek 'President'

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 16 Mei 2023
    A- A+

    Foto: Saksi dalam persidangan mantan Kakanwil BPN Riau Muhammad Syahrir.
     




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Fakta mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Muhammad Syahrir menerima uang dari sejumlah perusahaan untuk pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) terus terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (16/5/23).


    Kali ini, giliran Legal PT Ekadura Indonesia Ahmad Fahmy Halim yang membuka tabir di persidangan. Fahmy mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Syahrir. Uang itu, terkait pengurusan perpanjangan HGU perkebunan kelapa sawit PT Eka Dura Indonesia di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.


    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yulia Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH dan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Fandi SH MH dkk, Fahmy mengatakan, awalnya Syahrir meminta uang sebesar Rp5 miliar. Namun oleh pimpinan perusahaan di Jakarta tidak menyanggupi permintaan Syahrir.


    Sempat terjadi negosiasi antara Syahrir dan Fahmy terkait uang tersebut. Syahrir sempat menurunkan permintaannya mulai Rp3,5 miliar hingga Rp2,5 miliar.


    "Perusahaan tidak menyanggupi. Hanya bisa memberikan Rp1 miliar,"kata Fahmy.


    Hingga akhirnya, Fahmy membawa uang Rp1 miliar untuk Syahrir itu dari Jakarta ke Pekanbaru. Uang itu dikemas di dalam tas koper merek 'President' warna abu-abu gelap.


    Setibanya di Pekanbaru pada tanggal 29 Juli 2021 sebut Fahmy, dia singgah dulu ke Kanwil BPN Riau menemui Syahrir di ruang kerjanya."Namun uang dalam koper itu, tetap saya tinggalkan dalam mobil,"terang Fahmy.


    Di kantor Syahrir itu, Fahmy menyampaikan kepada terdakwa jika dia telah membawa uang yang diminta. Namun jumlahnya hanya Rp1 miliar.


    Saat itu, tampak ada rasa kekecewaan dari raut wajah Syahrir mengetahui jumlah uang yang dibawa."Ya, sudahlah kalau begitu,"ungkap Fahmy menirukan ucapan Syahrir saat itu.


    Selanjutnya, Syahrir meminta Fahmy mengantarkan uang itu ke rumah dinasnya di Jalan Kartini, sekitar pukul 13.00 Wib. Syahrir meminta uang itu diberikan kepada Mila, pegawai BPN Riau yang juga keponakan Syahrir yang tinggal di rumah dinasnya.


    Singkat cerita, Fahmy pun akhirnya datang ke rumah dinas Syahrir. Saat itu, Fahmy bertemu dengan Mila.


    Koper berisi uang Rp1 miliar itu, diserahkan Fahmy kepada Mila di teras rumah dinas. Selanjutnya, Fahmy pun pulang.


    Hakim kemudian mengkonfrontir keterangan Fahmy itu dengan Mila, yang memang hadir sebagai saksi. Mila tidak menampik telah menerima koper dari Fahmy itu.


    "Betul Pak. Saya yang menerima koper itu,"katanya.

    Mila juga menerangkan, Syahrir menginstruksikannya jika Fahmi meminta foto atau tanda terima supaya ditolak."Kalau dia minta foto dan tanda tangan jangan mau,"sebut Mila menirukan perkataan Syahrir.


    Usai menerima koper itu sebut Mila, kemudian menyimpannya ke dalam kamar. Lalu, Mila pun kembali ke kantor untuk bekerja.

    Petang harinya lanjut Mila, koper itu baru diserahkannya kepada Syahrir."Wak, ini titipan orang tadi,"ungkap Mila.


    Saat itu papar Mila, Syahrir hanya menjawab singkat saja."Ya, terima kasih,"jawab Syahrir ketika itu, sambil mengambil koper.


    Terkait keterangan Fahmy dan Mila itu, Syahrir tidak sepenuhnya membenarkan. Dia mengakui menyuruh Mila untuk mengambil koper itu.


    Namun koper itu kata Syahrir, bukan berisi uang. Melainkan pakaian saudaranya yang ingin berangkat ke Pelalawan.


    "Koper itu milik saudara saya bernama Rusdi, yang mau ke Pelalawan. Kopernya tertinggal,"terang Syahrir.


    Akan tetapi, bantahan Syahrir itu tidak diterima oleh Fahmy dan Mila. Keduanya tetap bersikukuh dengan keterangannya semula.


    Dalam perkara ini, JPU KPK menjerat Syahrir dengan Pasal 12 huruf a  dan huruf b jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. nor

  • No Comment to " Syahrir Terima Rp1 Miliar dari PT Ekadura, Uang dalam Koper Merek 'President' "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com