KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi dana kegiatan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang merugikan negara Rp576 juta lebih dengan terdakwa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Hendra AP dan Bendaharanya Yeni Maryati di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Salah seorang saksi, Erjuliswan yang merupakan PPTK sempat ditegur oleh jaksa penuntut umum (JPU) Andre Antonius SH MH. Pasalnya, Juliswan sempat berbohong dalam memberikan kesaksian dalam persidangan.
Ketika itu, Andre menanyakan apakah saksi ada menyerahkan bukti pembelian bahan bakar minyak (BBM) dalam SPJ perjalanan dinasnya. Saat itu, saksi menjawab ada.
Padahal, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi di penyidik menerangkan, jika dia tidak ada menyerahkan bukti pembelian BBM setiap melakukan perjalanan dinas. Bahkan bukti kwitansi pembelian BBM itu juga tidak ada di dalam barang bukti (BB).
Berbedanya keterangan saksi di persidangan dengan BAP itu, membuat jaksa geram. Jaksa bahkan membacakan isi BAP saksi untuk meyakinkan keterangannya.
"Jadi mana yang benar ini?Jangan nanti kami jerat memberikan keterangan palsu saudara,"tegas Andre, Kamis (4/5/23) petang.
Mendengar ancaman Jaksa Andre itu, nyali Juliswan ciut juga. Dia mengakui keterangan yang ada di BAP.
"Benar Pak, tidak ada saya serahkan,"jawab Juliswan.
Keterangan saksi lainnya yakni, Roli Ihsan selaku supir pribadi terdakwa Hendra AP juga menyebutkan tidak ada menyerahkan bukti pembelian BBM. Seharusnya, bukti itu diserahkan ke saksi Suhelna.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Iwan Irawan SH dengan hakim Anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH ini, jaksa menghadirkan lima saksi. Tiga saksi lainnya adalah, Suhelna, Abidllah Arifin dan Hendra Purnama.
Perbuatan korupsi yang dilakukan Hendra AP bersama-sama dengan Yeni Maryati (dituntut terpisah-red) selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Kuansing, terjadi pada Januari-Desember 2019 lalu. Dana kegiatan SPPD ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 4.376.003.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 3.771.428.000.
Anggaran digunakan untuk kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 42 perjalanan dinas. Rinciannya, perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 31 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp.3.467.856.000 dan perjalanan Dinas Dalam Daerah sebanyak 11 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp303.572.000.
Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni mempergunakan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sah atau tidak lengkap. Hal ini untuk melakukan pencairan guna memperoleh selisih dari biaya yang dikeluarkan sebenarnya pada saat melaksanakan Kegiatan Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019.
"Dengan cara mencurangi kelengkapan dan keabsahan dokumen Surat Pertanggungjawaban. Antara lain, Pertanggungjawaban keuangan tidak dilengkapi bukti dukung,"kata Andre.
Kemudian lanjut Andre, perjalanan Dinas Luar Daerah (Fiktif), Bill Hotel / Penginapan (Fiktif), Bill Hotel / Penginapan (Mark-up), Penerimaan biaya Transportasi 75% Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih). Lalu, Penerimaan biaya Hotel / Penginapan 30% Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih), Penerimaan biaya Representasi Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih), Penerimaan Uang Harian Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih), Hotel / Penginapan 30% (Kelebihan Pembayaran), Hotel / Penginapan (Kelebihan Pembayaran) dan Tiket Pesawat (Kelebihan Pembayaran).
"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 576.831.838. Hal ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Auditor Kejaksaan Tinggi Riau,"tegas Andre.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor
No Comment to " Sempat Berbohong, Jaksa Andre Ancam Saksi Beri Keterangan Palsu "