Foto: M Arief Setiawan.
Putusnya kontrak perusahaan berkantor di Jakarta Timur itu, lantaran tidak bisa menyelesaikan proyek senilai Rp42 miliar itu tepat waktu. Bahkan kontraktor itu juga dikenakan denda keterlambatan.
Kepala Dinas Kepala Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M Arief Setiawan mengatakan, kontraktor telah diberikan kesempatan pertama selama 50 hari. Bahkan ada kesempatan kedua 40 hari untuk menuntaskan proyek yang dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2022 itu.
Tidak hanya itu, selain diberikan kesempatan dua kali untuk menyelesaikan proyek payung. Kontraktor juga diberi kompensasi untuk menuntaskan pekerjaan dan perbaikan payung elektrik Masjid Raya Annur Riau, yang rusak akibat diterjang angin kencang dan hujan es beberapa waktu lalu.
"Pekerjaan payung elektrik per 8 April 2023 sudah putus kontrak. Kontraktor juga sudah kita blacklist dan kena denda keterlambatan 90 hari," kata, M Arief Setiawan, Rabu (3/5/23).
Arief menjelaskan, putus kontrak proyek payung elektrik Masjid Raya Annur Riau sesuai kontrak. Dimana putus kontrak dilakukan setelah adanya pemberian kesempatan pertama dan kedua selama 90 hari sampai 28 Maret 2023.
Diputusnya kontrak itu lanjut Arief, pihaknya juga telah menarik jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek payung elektrik."Jadi jaminan pelaksanaan sudah kita klaim, tegasnya.
Setelah putus kontrak, Arief menyatakan, maka pekerjaan payung elektrik diberhentikan sementara waktu. Hingga keluarnya hasil audit pekerjaan selesai.
Putusnya kontrak perusahaan berkantor di Jakarta Timur itu, lantaran tidak bisa menyelesaikan proyek senilai Rp42 miliar itu tepat waktu. Bahkan kontraktor itu juga dikenakan denda keterlambatan.
Kepala Dinas Kepala Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M Arief Setiawan mengatakan, kontraktor telah diberikan kesempatan pertama selama 50 hari. Bahkan ada kesempatan kedua 40 hari untuk menuntaskan proyek yang dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2022 itu.
Tidak hanya itu, selain diberikan kesempatan dua kali untuk menyelesaikan proyek payung. Kontraktor juga diberi kompensasi untuk menuntaskan pekerjaan dan perbaikan payung elektrik Masjid Raya Annur Riau, yang rusak akibat diterjang angin kencang dan hujan es beberapa waktu lalu.
"Pekerjaan payung elektrik per 8 April 2023 sudah putus kontrak. Kontraktor juga sudah kita blacklist dan kena denda keterlambatan 90 hari," kata, M Arief Setiawan, Rabu (3/5/23).
Arief menjelaskan, putus kontrak proyek payung elektrik Masjid Raya Annur Riau sesuai kontrak. Dimana putus kontrak dilakukan setelah adanya pemberian kesempatan pertama dan kedua selama 90 hari sampai 28 Maret 2023.
Diputusnya kontrak itu lanjut Arief, pihaknya juga telah menarik jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek payung elektrik."Jadi jaminan pelaksanaan sudah kita klaim, tegasnya.
Setelah putus kontrak, Arief menyatakan, maka pekerjaan payung elektrik diberhentikan sementara waktu. Hingga keluarnya hasil audit pekerjaan selesai.
"Untuk melanjutkan, kita harus audit dulu. Kemarin tim dari Inspektorat Riau sudah melakukan audit,"ulasnya.
Kemudian sebutnya, untuk sisa pekerjaannya akan dilanjutkan setelah adanya hasil audit dari Inspektorat. Tim dari Inspektorat Riau sudah melakukan audit.
Arief berharap kelanjutan proyek payung elektrik dapat dianggarkan di APBD perubahan 2023. Namun tentunya harus menunggu hasil audit terlebih dahulu.nor
Kemudian sebutnya, untuk sisa pekerjaannya akan dilanjutkan setelah adanya hasil audit dari Inspektorat. Tim dari Inspektorat Riau sudah melakukan audit.
Arief berharap kelanjutan proyek payung elektrik dapat dianggarkan di APBD perubahan 2023. Namun tentunya harus menunggu hasil audit terlebih dahulu.nor
No Comment to " PUPR-PKPP Riau Putus Kontrak dan Blacklist Kontraktor Payung Masjid An-Nur "