Pemusnahan barang haram itu digelar di halaman Polresta setempat, pada Rabu (10/5/2023). Petugas memusnahkan barang bukti narkoba itu dengan cara diblender.
Kemudian, dicampur dengan cairan pembersih lantai. Setelah itu, dibuang ke dalam kloset kamar mandi.
Sebelum dimusnahkan, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru melakukan uji sample sabu dan pil ekstasi tersebut.
"Jumlah barang bukti sabu seberat 89,79 gram sabu dan 8.240 butir pil ekstasi," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian kepada wartawan.
Dijelaskan dia, untuk tersangkanya ada 6 orang dengan dua kasus berbeda yakni, M Farid Aditya, Yabes Luis Sitoru, Firdaus, Ade Rahmata, Sofian Efendi dan Dewa Susanto.
"Tersangkanya ada 6, orang. Mereka ditangkap pada bulan Maret 2023 lalu," ungkap Kombes Jefri.
Dia menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pemusnahan ini, pejabat dari BNN Kota Pekanbaru, perwakilan Kejari, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Dadenpom Lanud Roesmin Nurjadin Letkol Pom I Gede Eka Santika ikut serta secara simbolis melakukan pemusnahan.mc/nor
No Comment to " Polresta Pekanbaru Musnahkan 8.240 Butir Pil Ekstasi "