Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut aksi itu dilakukan M pada 2016. Atas ulahnya itu ia dikenai pasal perusakan fasilitas publik dan dipidana lima bulan.
"Dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU selama lima bulan," ucap Pandra kepada wartawan, Selasa (2/5).
Pandra menyebut pihaknya kini akan melakukan investigasi bersama Polda Metro atas aksi M yang melakukan teror penembakan di kantor pusat MUI, Jakarta.
"Intinya kita bagaimana joint investigation ya, joint dalam penyidikan kasus ini. Itu aja. Polda Lampung mem-back up Polda Metro Jaya," katanya.
M meninggal dunia usai melakukan aksinya. Dia meninggal setelah ditangkap dan menjalani perawatan di Puskesmas Menteng, tak jauh dari lokasi penembakan.
Polisi Dalami Pelaku Penembakan Kantor MUI Terafiliasi Teroris
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyatakan kepolisian masih mendalami motif penembakan yang dilakukan M. Dia bilang M melancarkan aksinya menggunakan airsoft gun.
Polisi juga memastikan tak ada korban jiwa atas aksi tersebut, kecuali hanya dua orang petugas yang terkena tembakan hingga mengalami luka ringan.
"Saat ini sedang mau autopsi, nanti dari sanalah baru diketahui penyebab meninggalnya kenapa," kata Komaruddin. cnnindonesia/nor
No Comment to " Polisi: Penembak Kantor MUI Mengaku Wakil Nabi Saat Rusak DPRD Lampung "