KORANRIAU.co,PEKANBARU- Fauzan AMd, terdakwa korupsi anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru sebesar Rp493 juta yang masuk daftar pencarian orang (DPO), divonis majelis hakim selama 5 tahun penjara.
Meski terdakwa tidak hadir (in absentia-red) di persidangan, namun majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH tetap membacakan putusan, Kamis (25/5/23) petang. Fauzan yang merupakan Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri pada Program PMBRW itu, divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,"kata hakim Iwan.
Selain penjara, Fauzan juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis hakim itu, tidak berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH. JPU menuntut Fauzan selama 5 tahun 6 bulan penjara. Kemudian denda sebesar Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Fauzan tidak sendirian. Dia mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra yang telah divonis 6 tahun penjara. Abdimas juga dihukum pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp493.486.858 subsidair 1 tahun kurungan.
Jaksa menyematkan status buron dan memasukkan Fauzan dalam DPO sejak pada 26 April 2021 lalu. Sejak saat itu, proses pencarian terus dilakukan hingga kini.nor
No Comment to " Meski DPO, Terdakwa Korupsi PMB-RW Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara "