Foto: Tim Kuasa Hukum Mahmud saat menunjukkan surat pemberitahuan putusan MA.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis selama 1 tahun 6 bulan terhadap Mahmud Setia Efendi (46), terdakwa kasus Narkoba. Putusan Kasasi MA ini lebih ringan dari putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kuasa hukum terdakwa, Firdaus Basir SH MH mengatakan, jika pihaknya telah menerima akta pemberitahuan putusan MA tersebut."Hari ini kami terima surat pemberitahuan putusannya,"kata Firdaus didampingi rekannya Marwasi SH, Senin (8/5/23) di PN Pekanbaru.
Firdaus menerangkan, dalam putusan kasasi MA nomor 401 K/Pid. Sus/2023 tertanggal 22 Februari itu memutuskan, jika terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp800 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
"Kami sangat bersyukur dengan adanya keringanan hukuman dari Mahkamah Agung untuk terdakwa. Ini menunjukkan bahwa, upaya banding dan kasasi tidak perlu dicemaskan bagi terdakwa yang tidak puas dengan putusan pengadilan negeri,"tegasnya.
Apalagi sebut Firdaus, terdakwa Mahmud ini hanya memiliki barang bukti (BB) 0,38 gram Narkotika jenis sabu-sabu. Akan tetapi, sejak di tingkat penyidik dan JPU justru menjeratnya dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal yang diterapkan penyidik dan jaksa penuntut umum itu, untuk kurir atau pengedar Narkoba. Sementara, terdakwa Mahmud ini hanya seorang pemakai dengan barang bukti yang sedikit sekali,"terangnya.
Dia juga berharap kepada pimpinan kepolisian dan kejaksaan, untuk dapat mengevaluasi penyidik dan jaksa penuntut yang diduga 'sembrono' dalam menerapkan pasal bagi tersangka dan terdakwa. Karena jika dibiarkan, akan memberikan preseden buruk bagi jajaran kepolisian dan kejaksaan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Andri Simbolon SH MH menjatuhkan vonis selama 5 tahun dan 6 bulan terhadap Mahmud. Ketika itu, jaksa penuntut umum (JPU) Jefri Pohan SH menuntut terdakwa selama 6 tahun 6 bulan.
Atas vonis itu, Mahmud melalui kuasa hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Oleh majelis hakim PT Pekanbaru yang dipimpin Eris Sudjarwanto SH MH menerima banding Mahmud.
Hakim PT Pekanbaru menjatuhkan vonis lebih ringan yakni selama 2 tahun 6 bulan. Terdakwa juga tidak dibebankan membayar denda.
Atas putusan banding itu, JPU Jefri Pohan SH kemudian mengajukan Kasasi ke MA. Namun justru hakim MA menurunkan kembali hukuman bagi Mahmud menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis selama 1 tahun 6 bulan terhadap Mahmud Setia Efendi (46), terdakwa kasus Narkoba. Putusan Kasasi MA ini lebih ringan dari putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kuasa hukum terdakwa, Firdaus Basir SH MH mengatakan, jika pihaknya telah menerima akta pemberitahuan putusan MA tersebut."Hari ini kami terima surat pemberitahuan putusannya,"kata Firdaus didampingi rekannya Marwasi SH, Senin (8/5/23) di PN Pekanbaru.
Firdaus menerangkan, dalam putusan kasasi MA nomor 401 K/Pid. Sus/2023 tertanggal 22 Februari itu memutuskan, jika terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp800 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
"Kami sangat bersyukur dengan adanya keringanan hukuman dari Mahkamah Agung untuk terdakwa. Ini menunjukkan bahwa, upaya banding dan kasasi tidak perlu dicemaskan bagi terdakwa yang tidak puas dengan putusan pengadilan negeri,"tegasnya.
Apalagi sebut Firdaus, terdakwa Mahmud ini hanya memiliki barang bukti (BB) 0,38 gram Narkotika jenis sabu-sabu. Akan tetapi, sejak di tingkat penyidik dan JPU justru menjeratnya dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal yang diterapkan penyidik dan jaksa penuntut umum itu, untuk kurir atau pengedar Narkoba. Sementara, terdakwa Mahmud ini hanya seorang pemakai dengan barang bukti yang sedikit sekali,"terangnya.
Dia juga berharap kepada pimpinan kepolisian dan kejaksaan, untuk dapat mengevaluasi penyidik dan jaksa penuntut yang diduga 'sembrono' dalam menerapkan pasal bagi tersangka dan terdakwa. Karena jika dibiarkan, akan memberikan preseden buruk bagi jajaran kepolisian dan kejaksaan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Andri Simbolon SH MH menjatuhkan vonis selama 5 tahun dan 6 bulan terhadap Mahmud. Ketika itu, jaksa penuntut umum (JPU) Jefri Pohan SH menuntut terdakwa selama 6 tahun 6 bulan.
Atas vonis itu, Mahmud melalui kuasa hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Oleh majelis hakim PT Pekanbaru yang dipimpin Eris Sudjarwanto SH MH menerima banding Mahmud.
Hakim PT Pekanbaru menjatuhkan vonis lebih ringan yakni selama 2 tahun 6 bulan. Terdakwa juga tidak dibebankan membayar denda.
Atas putusan banding itu, JPU Jefri Pohan SH kemudian mengajukan Kasasi ke MA. Namun justru hakim MA menurunkan kembali hukuman bagi Mahmud menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.nor
No Comment to " MA Turunkan Vonis Terdakwa Narkoba Mahmud Setia "