Foto: Sidang korupsi jalan lingkar Bengkalis di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Wakil Presiden (Vice President) PT Widya Sapta Colas (Wasco) Viktor Sitorus, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 7 tahun penjara, Selasa (30/5/23).
Majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH dalam amar putusannya menyatakan, Viktor terbukti melakukan korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, yang merugikan negara Rp152 miliar lebih.
Viktor dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat ayat 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viktor Sitorus dengan pidana penjara selama 7 tahun,"kata hakim Salomo.
Hakim juga menghukum Viktor dengan membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa yang mengikuti sidang via video conference melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Dharma Tanjung SH MH dkk.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Viktor Sitorus selama 8 tahun penjara. Kemudian denda sebesar Rp500 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, sudah ada 9 tersangka lain di proyek ini diadili dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Mereka adalah M Nasir selaku Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis. M Nasir menjadi tersangka untuk 4 proyek yakni Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil, Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Kemudian, Tirtha Adhi Kazmi selalu Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK), I Ketut Suarbawa selaku Manager Divisi PT WIKA Persero/kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero, Karya, (tidak dibacakan)/Kontraktor Didiet Hartanto selaku Project Manager PT WIKA Persero.
Firjan Taufa selaku staf pemasaran PT WIKA Persero, Suryadi Halim alias Tando selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan/kontraktor, Melia Boentaran, selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara dan Handoko Setiono selaku Komisaris PT Arta Niaga Nusantara.
Viktor Sitorus Sitorus mendapatkan proyek Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis dengan melakukan pendekatan melalui orang kepercayaan Herliyan Saleh yang ketika itu menjabat Bupati Bengkalis.
Viktor Sitorus berupaya proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp284, 5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD Tahun Anggaran 2013.
Upaya pendekatan tersebut dilakukan diantaranya agar Herliyan Saleh bisa mendorong dan menyakinkan beberapa anggota DPRD Bengkalis periode periode 2009 sampai 2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013 karena didalamnya tercantum penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis yang salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis.
Ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lngkar Barat Duri Bengkalis sedang berlangsung, Viktor Sitorus kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh dan diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Hal itu dilakukan supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan M Nasir selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengondisikan agar perusahaan milik Viktor Sitorus dimenangkan.
Setelah perusahaan Viktor Sitorus dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkar barat duri TA 2013 sampai 2015.
Viktor Sitorus juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf Bagian Keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi. Kerugian negara yang ditimbulkan Rp152 miliar.nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Wakil Presiden (Vice President) PT Widya Sapta Colas (Wasco) Viktor Sitorus, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 7 tahun penjara, Selasa (30/5/23).
Majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH dalam amar putusannya menyatakan, Viktor terbukti melakukan korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, yang merugikan negara Rp152 miliar lebih.
Viktor dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat ayat 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viktor Sitorus dengan pidana penjara selama 7 tahun,"kata hakim Salomo.
Hakim juga menghukum Viktor dengan membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa yang mengikuti sidang via video conference melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Dharma Tanjung SH MH dkk.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Viktor Sitorus selama 8 tahun penjara. Kemudian denda sebesar Rp500 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, sudah ada 9 tersangka lain di proyek ini diadili dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Mereka adalah M Nasir selaku Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis. M Nasir menjadi tersangka untuk 4 proyek yakni Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil, Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Kemudian, Tirtha Adhi Kazmi selalu Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK), I Ketut Suarbawa selaku Manager Divisi PT WIKA Persero/kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero, Karya, (tidak dibacakan)/Kontraktor Didiet Hartanto selaku Project Manager PT WIKA Persero.
Firjan Taufa selaku staf pemasaran PT WIKA Persero, Suryadi Halim alias Tando selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan/kontraktor, Melia Boentaran, selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara dan Handoko Setiono selaku Komisaris PT Arta Niaga Nusantara.
Viktor Sitorus Sitorus mendapatkan proyek Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis dengan melakukan pendekatan melalui orang kepercayaan Herliyan Saleh yang ketika itu menjabat Bupati Bengkalis.
Viktor Sitorus berupaya proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp284, 5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD Tahun Anggaran 2013.
Upaya pendekatan tersebut dilakukan diantaranya agar Herliyan Saleh bisa mendorong dan menyakinkan beberapa anggota DPRD Bengkalis periode periode 2009 sampai 2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013 karena didalamnya tercantum penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis yang salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis.
Ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lngkar Barat Duri Bengkalis sedang berlangsung, Viktor Sitorus kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh dan diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Hal itu dilakukan supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan M Nasir selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengondisikan agar perusahaan milik Viktor Sitorus dimenangkan.
Setelah perusahaan Viktor Sitorus dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkar barat duri TA 2013 sampai 2015.
Viktor Sitorus juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf Bagian Keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi. Kerugian negara yang ditimbulkan Rp152 miliar.nor
No Comment to " Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, Hakim Vonis Vice President PT Wasco 7 Tahun Penjara "