Foto: Terdakwa Citra Dewi dan Deffi Amelia saat mengikuti sidang.
Sidang dugaan korupsi ini dipimpin majelis hakim Yuli Artha Pujoyotama SH MH dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Yanuar Anadi SH MH, Rabu (3/5/23) petang, secara virtual. Kedua terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Klas I Bangkinang.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) K Ario Utamo Hidayatullah SH MH, dkk menghadirkan 10 orang saksi. Para saksi umumnya pegawai di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kampar dan staf di Puskesmas KKH.
Salah seorang saksi, Darma selaku Kasi Penyusunan Program Dana Operasional Diskes Kampar 2016 membenarkan adanya anggaan BOK untuk Puskesmas KKH itu."Dananya saat itu sebesar Rp8 miliar,"katanya.
Menurutnya, anggaran yang cair di tahun 2016 itu, diusulkan pada tahun 2015. Sistim pengelolaan dana itu, masih transisi BOK di Diskes Kampar.
Kemudian keterangan saksi Dwi Andriani sebagai Kasi Penyusunan Program Dana Operasional Diskes Kampar 2017-2018 menyebutkan, proses pencairan sudah terstruktut melalui APBD. Dana ini dikelola PPTK Diskes Kampar.
"Besaran dananya sebesar Rp16 Miliar pada tahun 2018. Dana itu langsung diturunkan ke Puskesmas,"terangnya.
Selanjutnya, pengelolaan dana operasional kesehatan itu dikelola oleh masing-masing Puskesmas. Termasuk semua pertanggungjawaban penggunaan disusun oleh Kepala Puskesmas.
Berdasarkan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, didapati bahan keterangan dalam pengelolan dana BOK untuk Puskesmas KKH I telah terjadi penyelewengan. Dimana bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.
Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan. Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas KKH 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggungjawaban palsu.
Lalu, memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu. Selain itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan penerima BOK.
Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa merugikan negara Rp1,8 miliar lebih. Para terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu (KKH) I Citra Dewi SKM dan Bendaharanya Deffi Amelia AMd Keb, menjadi terdakwa dugaan korupsi korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2016-2018 senilai Rp1,8 miliar lebih.
Sidang dugaan korupsi ini dipimpin majelis hakim Yuli Artha Pujoyotama SH MH dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Yanuar Anadi SH MH, Rabu (3/5/23) petang, secara virtual. Kedua terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Klas I Bangkinang.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) K Ario Utamo Hidayatullah SH MH, dkk menghadirkan 10 orang saksi. Para saksi umumnya pegawai di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kampar dan staf di Puskesmas KKH.
Salah seorang saksi, Darma selaku Kasi Penyusunan Program Dana Operasional Diskes Kampar 2016 membenarkan adanya anggaan BOK untuk Puskesmas KKH itu."Dananya saat itu sebesar Rp8 miliar,"katanya.
Menurutnya, anggaran yang cair di tahun 2016 itu, diusulkan pada tahun 2015. Sistim pengelolaan dana itu, masih transisi BOK di Diskes Kampar.
Kemudian keterangan saksi Dwi Andriani sebagai Kasi Penyusunan Program Dana Operasional Diskes Kampar 2017-2018 menyebutkan, proses pencairan sudah terstruktut melalui APBD. Dana ini dikelola PPTK Diskes Kampar.
"Besaran dananya sebesar Rp16 Miliar pada tahun 2018. Dana itu langsung diturunkan ke Puskesmas,"terangnya.
Selanjutnya, pengelolaan dana operasional kesehatan itu dikelola oleh masing-masing Puskesmas. Termasuk semua pertanggungjawaban penggunaan disusun oleh Kepala Puskesmas.
Berdasarkan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, didapati bahan keterangan dalam pengelolan dana BOK untuk Puskesmas KKH I telah terjadi penyelewengan. Dimana bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.
Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan. Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas KKH 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggungjawaban palsu.
Lalu, memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu. Selain itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan penerima BOK.
Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa merugikan negara Rp1,8 miliar lebih. Para terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor
Setidaknya di sensor lah muka tersangka
BalasHapus