KORANRIAU.co-Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo murni penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengklaim tidak ada unsur politis dalam penetapan tersangka Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5).
Ketut menjelaskan kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal pelaksanaan proyek-proyek strategi nasional, termasuk proyel BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi sebelumnya mengatakan akan menelusuri dugaan aliran dana BAKTI Kominfo terhadap Plate dan Partai NasDem.
"Terkait dengan aliran dana tentu saja saat ini masih kita dalami. Dan nanti tunggu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak berhenti begitu saja," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan pihaknya saat ini juga tengah melakukan penggeledahan di rumah dinas Plate dan Kantor Kemenkominfo.
"Jadi kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain, kalau nanti ketemu pasti kita sampaikan," jelasnya.
Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka korupsi BAKTI Kominfo. Status Johnny yang sebelumnya saksi ditingkatkan jadi tersangka usai diperiksa penyidik.
"Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
cnnindonesia/nor
No Comment to " Kejagung: Penetapan Tersangka Johnny Plate Murni Hukum, Tak Politis "