Foto: Yulisama Halawa (baju batik) memegang surat pernyataan bersama Tim Kuasa Hukum PT DSI.
Ditemukannya kesepakatan itu, setelah kedua belah pihak menggelar pertemuan, Selasa (2/5/23) di Desa Merempan. Hadir dari pihak perusahaan, Misno Pribadi (Direktur PT DSI), Anton Sitompul SH MH, Suharmansyah SH MH (kuasa hukum PT DSI), Yulisama Halawa (Koordinator/pemborong pekerja) dan perwakilan kedua pihak lainnya.
Anton Sitompul mengatakan, pihaknya telah membayarkan gaji pekerja kontrak selama dua bulan yakni Februari- Maret 2023 sesuai tuntutan. Gaji yang dibayarkan sebesar Rp171.708.672.
"Total gaji yang kita bayarkan untuk 91 pekerja itu sebesar Rp171 juta lebih. Itu gaji untuk Bulan Februari dan Maret,"kata Anton, Rabu (3/5/23).
Tidak hanya itu lanjut Anton, pihaknya juga akan mempekerjakan kembali para pekerja itu. Dengan sistim kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Namun pihaknya akan menyeleksi para pekerja yang terdiri dari 24 kepala keluarga (KK) itu. Pihaknya akan mempekerjakan bagi yang telah memiliki administrasi kependudukan yang lengkap.
"Tentu mereka juga harus memiliki KTP dan KK, karena hal itu sangat berguna untuk mengurus BPJS mereka nantinya. Ini sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap pekerja,"jelas Anton.
Terkait pekerja yang tidak memenuhi persyaratan dan kriteria PKWT yang telah ditetapkan PT DSI lanjutnya, maka harus meninggalkan perumahan yang telah ditempati selama ini. Pemindahan pekerja dari perumahan yang tidak masuk PKWT itu, merupakan tanggungjawab Yulisama Halawa selaku pemborong.
Anton menerangkan, dalam pertemuan itu juga dibuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Yulisama Halawa. Para pekerja akan tunduk terhadap seluruh aturan dan ketentuan dari PT DSI.
Sementara Yulisama menyambut baik telah adanya kesepatan antara pihaknya dan perusahaan. Apalagi, semua tuntutan pihaknya telah dipenuhi PT DSI.
"Kami tentu akan menuruti semua aturan yang telah ditetapkan perusahaan. Karena tuntutan gaji kami telah dibayarkan dan juga dipekerjakan kembali oleh PT DSI dengan sistim PKWT,"ungkapnya.
Selanjutnya kata Halawa, semua pekerja PKWT itu tidak lagi dibawah tanggungjawabnya. Para pekerja PKWT sudah menjadi tanggungjawab PT DSI. Dia berjanji akan memindahkan pekerja yang tidak masuk PKWT dari perumahan perusahaan.
Sebelumnya, puluhan pekerja borongan ini melakukan aksi mogok bekerja, dengan alasan tidak dibayarkan gaji selama dua bulan. Akibat mogok itu, PT DSI merugi miliaran rupiah, karena hasil kebun kelapa sawit tidak dipanen oleh pekerja.nor
Ditemukannya kesepakatan itu, setelah kedua belah pihak menggelar pertemuan, Selasa (2/5/23) di Desa Merempan. Hadir dari pihak perusahaan, Misno Pribadi (Direktur PT DSI), Anton Sitompul SH MH, Suharmansyah SH MH (kuasa hukum PT DSI), Yulisama Halawa (Koordinator/pemborong pekerja) dan perwakilan kedua pihak lainnya.
Anton Sitompul mengatakan, pihaknya telah membayarkan gaji pekerja kontrak selama dua bulan yakni Februari- Maret 2023 sesuai tuntutan. Gaji yang dibayarkan sebesar Rp171.708.672.
"Total gaji yang kita bayarkan untuk 91 pekerja itu sebesar Rp171 juta lebih. Itu gaji untuk Bulan Februari dan Maret,"kata Anton, Rabu (3/5/23).
Tidak hanya itu lanjut Anton, pihaknya juga akan mempekerjakan kembali para pekerja itu. Dengan sistim kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Namun pihaknya akan menyeleksi para pekerja yang terdiri dari 24 kepala keluarga (KK) itu. Pihaknya akan mempekerjakan bagi yang telah memiliki administrasi kependudukan yang lengkap.
"Tentu mereka juga harus memiliki KTP dan KK, karena hal itu sangat berguna untuk mengurus BPJS mereka nantinya. Ini sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap pekerja,"jelas Anton.
Terkait pekerja yang tidak memenuhi persyaratan dan kriteria PKWT yang telah ditetapkan PT DSI lanjutnya, maka harus meninggalkan perumahan yang telah ditempati selama ini. Pemindahan pekerja dari perumahan yang tidak masuk PKWT itu, merupakan tanggungjawab Yulisama Halawa selaku pemborong.
Anton menerangkan, dalam pertemuan itu juga dibuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Yulisama Halawa. Para pekerja akan tunduk terhadap seluruh aturan dan ketentuan dari PT DSI.
Sementara Yulisama menyambut baik telah adanya kesepatan antara pihaknya dan perusahaan. Apalagi, semua tuntutan pihaknya telah dipenuhi PT DSI.
"Kami tentu akan menuruti semua aturan yang telah ditetapkan perusahaan. Karena tuntutan gaji kami telah dibayarkan dan juga dipekerjakan kembali oleh PT DSI dengan sistim PKWT,"ungkapnya.
Selanjutnya kata Halawa, semua pekerja PKWT itu tidak lagi dibawah tanggungjawabnya. Para pekerja PKWT sudah menjadi tanggungjawab PT DSI. Dia berjanji akan memindahkan pekerja yang tidak masuk PKWT dari perumahan perusahaan.
Sebelumnya, puluhan pekerja borongan ini melakukan aksi mogok bekerja, dengan alasan tidak dibayarkan gaji selama dua bulan. Akibat mogok itu, PT DSI merugi miliaran rupiah, karena hasil kebun kelapa sawit tidak dipanen oleh pekerja.nor
No Comment to " Gaji Dibayarkan PT DSI Rp171 Juta Lebih, Pekerja Kontrak Sepakat Patuhi Aturan Perusahaan "