• Dua Petinggi PT AA Akui Beri Uang Kepada Eks Kepala BPN Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 08 Mei 2023
    A- A+
    Foto: Sidang terdakwa Eks Kepala BPN Riau Muhammad Syahrir di PN Pekanbaru.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Provinsi Maluku Utara Muhammad Syahrir, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (8/5/23).


    Adapun agenda sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH kali ini, mendengarkan keterangan 9 orang saksi. Dua saksi diantaranya, General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso dan Frank Wijaya selaku pemegang saham.


    Sudarso dalam keterangannya saat ditanya Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Fandi SH MH dkk, membenarkan jika dirinya telah memberikan uang sebesar SGD112.000 (Dollar Singapura) kepada terdakwa Syahrir, dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan. Uang itu, untuk mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT AA.


    Menurut Sudarso, uang itu diserahkannya kepada terdakwa di rumah dinasnya di Jalan Kartini Nomor 61 Kota Pekanbaru, Kamis (2/9/21) sekira pukul 20.00 WIB."Terdakwa yang menerima langsung,"kata Sudarso, yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Pekanbaru bersama Frank Wijaya.


    Setelah menyerahkan uang itu lanjut Sudarso, kemudian terdakwa Syahrir mengatakan akan menggelar ekspos. Ekspos itu akan digelar pada tanggal 3 September 2021 di Hotel Prime Park.


    "Ya, memang benar. Setelah saya serahkan dana itu, kita akan melaksanakan ekspos kata terdakwa Pak,"sebut Sudarso menjawab pertanyaan JPU.


    Senada dengan Sudarto, saksi lainnya Frank Wijaya selaku komisaris PT AA membenarkan jika pihaknya memberikan uang untuk terdakwa Syahrir. Frank menyebutkan, permintaan uang itu untuk memperlancar proses perpanjangan HGU.


    Uang itu sebut Frank, dikeluarkan dari brangkas salah seorang pemegang saham PT AA lainnya yakni Hadi Ngadiman. Uang yang dikeluarkan Hadi untuk keperluan perpanjangan HGU itu sebesar SGD150.000. 


    "Hadi Ngadiman itu salah satu pemegang saham Pak. Dia juga sepupu saya,"jelas Frank.


    Baik Sudarso maupun Frank, tidak membantah semua pertanyaan yang diajukan JPU. Bahkan keduanya, membenarkan semua berita acara pemeriksaan (BAP).


    Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syahrir dengan berlapis. Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena uang hasil korupsi itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.


    Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah  menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.


    Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Riau.



    Uang miliaran itu kemudian dialihkannya ke rekening lain dan digunakan untuk membeli sejumlah aset. Diantaranya, sejumlah bidang tanah, Rumah Toko (Ruko), kendaraan dan lainnya.



    Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat Syahrir dengan Pasal 12 huruf a  dan huruf b jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. nor
  • No Comment to " Dua Petinggi PT AA Akui Beri Uang Kepada Eks Kepala BPN Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com