KORANRIAU.co,TELUKKUANTAN - Abriman Kepala UPT KPH Kuansing, melaporkan Aldiko Putra Anggota DPRD Kuansing, buntut dari penghadangan terhadap dirinya beberapa hari lalu terkait penangkapan alat berat.
Abriman, melapor ke Polres Kuansing, Kamis (18/5/2023) kemarin didampingi pengacaranya Adil Mulyadi, SH. Laporan Abriman, merupakan hasil koordinasi dengan pimpinannya Kadis LHK Provinsi Riau.
Dalam Laporannya nomor LP/B/85/V/2023/SPKT Polres Kuansing-Polda Riau. Abriman, bersama Penasehat hukumnya melaporkan Aldiko Putra.
Laporan yang disampaikan dengan dugaan tindak pidana pengancaman UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP atau 212.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH. MH juga kembenarkan laporan tersebut. Laporan yang disampaikan menurutnya tentang pengancaman.
"Benar," kata Kasat terkait laporan tersebut ia juga membenarkan laporan itu tentang pengamncaman." Betul," jawabnya, Jumat (19/5/2023) pagi.
Seperti diberitakan sebelumnnya beredar video Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing, Abriman dilabrak salah satu anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Adiko Putra.
Dalam narasi percakapan video yahg beredar dalam berbagai group whatshapp tersebut, anggota DPRD Kuansing memprotes terhadap peristiwa penangkapan satu unit alat berat jenis eskavator merek CAT pada Sabtu (13/5/23) pekan lalu.
Aksi protes diiringi dengan nada tinggi oleh seorang wakil rakyat itu juga disertai nada bentakan terhadap kepala UPT KPH Kuansing mempertanyakan prosedural penangkapan. Dimana Abriman selaku KPH dusebut asal main tangkap, tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.
"Kenapa alat itu ditangkap, sementara lahan yang dikerjakan tersebut legalitasnya jelas dan tidak berada di dalam kawasan hutan lindung.
"Jika lahan itu berada didalam kawasan hutan lindung, SKnya mana," kata Andiko.
Tidak hanya itu, Kepala KPH juga dinilainya tidak profesional dalam menjalankan tugas telah semena-mena melakukan penangkapan karena tidak melibatkan penyidik kehutanan waktu itu. Semestinya menurut dia, Abriman tidak bisa melakukan penangkapan tanpa status penyidik.
"Menangkap alat atau kategori merampok alat, dia tidak bisa menghadirkan satupun kami minta," ujar Andiko.
Selain itu, Abriman selaku KPH dalam penegakan hukum dianggap tebang pilih. Dimana masyarakat yang hanya membuat kebun satu sampai dua hektar ditangkap. Sementara para cukong ratusan hektar di dalam hutan kawasan dibiarkan.
"Saya di sini membela masyarakat yang hanya ingin berkebun satu hingga dua hektar. Kenapa masyarakat kecil ingin berkebun dua hektar ditangkap," sergah Andiko lagi.
Selain itu, Abriman dinilainya tutup mata terkait adanya transaksi lahan seluas 400 hektar yang berada didalam kawasan HPT di Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan. Dia pun menduga, Abriman terlibat dalam transaksi dan perambahan hutan kawasan seluas 400 hektar tersebut.rtc/nor
No Comment to " Diancam Oknum Dewan, Kepala KPH Kuansing Lapor ke Polisi "