Foto" Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Cegah telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menyebutkan, pencegahan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Ali Fikri mengingatkan agar pihak yang dicegah kooperatif.
Kedelapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK RI Perwakilan Riau yang dicegah adalah Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian.
Ruslan Ependi memiliki jabatan sebagai Kepala Subauditorat Riau II. Sedangkan dua orang pihak swasta adalah, Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.
Sebelumnya KPK juga telah mencegah empat orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Muhammad Reza Fahlevi, Heny Fitriani Maria Giptia, dan Dent Surya A. R.
Keempat orang itu mulai dilarang bepergian ke luar negeri terhitung sejak 27 April 2023 hingga enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk keperluan penyidikan perkara korupsi Muhammad Adil dan dua tersangka lain.
KPK menetapkan tiga tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis (6/4/2023) malam. Selain M Adil, status tersangka juga disematkan pada Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Tersangka M Fahmi Aressa dalam perkara ini merupakan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau yang melakukan pemeriksaan APBD Meranti Tahun Anggaran 2022.
M Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian. M Adil bersama Fitria Nengsih memberikan uang Rp1,1 miliar pada M Fahmi Aressa. nor
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Cegah telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menyebutkan, pencegahan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Ali Fikri mengingatkan agar pihak yang dicegah kooperatif.
Kedelapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK RI Perwakilan Riau yang dicegah adalah Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian.
Ruslan Ependi memiliki jabatan sebagai Kepala Subauditorat Riau II. Sedangkan dua orang pihak swasta adalah, Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.
Sebelumnya KPK juga telah mencegah empat orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Muhammad Reza Fahlevi, Heny Fitriani Maria Giptia, dan Dent Surya A. R.
Keempat orang itu mulai dilarang bepergian ke luar negeri terhitung sejak 27 April 2023 hingga enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk keperluan penyidikan perkara korupsi Muhammad Adil dan dua tersangka lain.
KPK menetapkan tiga tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis (6/4/2023) malam. Selain M Adil, status tersangka juga disematkan pada Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Tersangka M Fahmi Aressa dalam perkara ini merupakan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau yang melakukan pemeriksaan APBD Meranti Tahun Anggaran 2022.
M Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian. M Adil bersama Fitria Nengsih memberikan uang Rp1,1 miliar pada M Fahmi Aressa. nor
No Comment to " Buntut Kasus Bupati Adil, KPK Cegah 8 Pegawai BPK Riau Ke Luar Negeri "