KORANRIAU.co-Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian usai berkomentar soal 'halal darah Muhammadiyah'.
"Tersangka APH ditangkap hari Minggu tanggal 30 April 2023 pukul 12.00 WIB di rumah kost Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid lewat pesan singkat, Minggu (30/4).
Andi tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, setelah diterbangkan dari Jombang. Ia pun langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tambah Adi Vivid.
Andi terancam dipersangkakan atas Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap pihak kepolisian di Jombang, Jawa Timur, sekitar pukul 12.00 WIB atas kasus 'halal darah Muhammadiyah'.
Ia ditangkap setelah dilaporkan ke Bareskrim Polrioleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.
Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.
Komentar Andi yang bernada ancaman pembunuhan terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah menjadi viral.
Komentar tersebut dilontarkan Andi dalam unggahan Peneliti BRIN lain, Thomas Djamaluddindan lantas menuai kecaman dari warga Muhammadiyah.
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murodlewat akun Twitter, @mamunmurod_,mempertanyakan bagaimana bisa ancaman tersebut datang dari lembaga riset yang berisi mereka yang seharusnya intelektual.
Sejumlah pengurus daerahdan organisasi kepemudaan yang terafiliasi dengan Muhammadiyahjuga melaporkan Andi ke polisi.
Atas komentar tersebut, Majelis Kode Etika BRIN telah melakukan sidang etik pada Rabu (26/4) dan menyatakan Andi Pangerang telah melanggar kode etik ASN.cnnindonesia/nor
No Comment to " Andi PH BRIN Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian "