Foto: Juru Sita PN Siak Sri Indrapura saat menyerahkan lahan 1.300 hektar ke kuasa hukum PT DSI pada saat eksekusi lahan beberapa waktu lalu.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- PT Karya Dayun (KD) diduga masih menguasai lahan dan memanen kelapa sawit di KM 8 Kampung Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Padahal, lahan 1.300 hektar itu telah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura dan diserahkan ke PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemilik yang sah.
Kondisi ini membuat PT DSI tidak bisa menguasai lahan yang telah diserahkan sepenuhnya oleh pihak pengadilan. Apalagi, proses hukum kepemilikan lahan ini sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap-red).
"Mereka (PT KD-red) hingga saat ini masih menguasai lahan dan memanen sawit milik kita itu. Kami menilai, perbuatan PT KD ini telah melanggar aturan hukum dan norma yang berlaku,"tegas kuasa hukum PT DSI, Anton Sitompul SH MH, Ahad (30/4/23).
Padahal kata Anton, lahan itu telah sah secara hukum milik PT DSI dan sudah dieksekusi pada Senin (12/12/22) lalu. Lahan dan pohon kelapa sawit itu diserahkan ke PT DSI.
Selain itu, adanya gugatan perlawanan pendek sertifikat hak milik (SHM) yang diajukan Jimmy Cs, seluruhnya telah ditolak pihak pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Karena, seluruh sertifikat di atas lahan sengketa otomatis gugur dan tidak memiliki kekuatan hukum setelah dilakukan eksekusi oleh pengadilan.
"Mereka ini beralasan sertifikat belum dibatalkan oleh BPN. Padahal seluruh sertifikat itu tidak berlaku lagi, karena tidak memiliki kekuatan hukum lagi,"tegas Anton.
Dijelaskan Anton, BPN wajib membatalkan sertifikat milik PT KD. Karena putusan kepemilikan lahan ini sudah inkrah dan bahkan telah dieksekusi.
Anton menerangkan, jika pihaknya juga telah memberikan uang ganti rugi kepada PT KD sebesar Rp26 miliar. Uang ganti rugi itu untuk pohon kelapa sawit yang telah ditanam oleh PT KD.
Bahkan lanjut Anton, PT KD dalam aksinya memanen sawit di lahan PT DSI, diduga kerap membawa oknum aparat sebagai bekingnya. Mereka memanen sawit dengan menggunakan truk-truk, pada Sabtu (29/4/23) kemarin.
Tidak hanya itu sebutnya, pihak PT KD diduga merampas secara paksa peralatan panen sawit milik PT DSI, seperti angkong, egrek, dodos, gancu, tojok dan lain-lain. Selanjutnya, peralatan itu dibawa ke Mess PT KD.
"Kami tentu sangat menyayangkan kejadian, karena PT KD seolah-olha tidak patuh hukum. Padahal sudah jelas, lahan serta kebun kelapa sawit sudah dieksekusi dan tidak ada lagi hak dari PT KD,"terangnya.
Untuk diketahui, lahan seluas 1.300 hektar yang menjadi sengketa antara PT DSI dan PT KD ini, telah dieksekusi PN Siak Sri Indrapura. Eksekusi ini berdasarkan perintah Ketua PN Siak Sri Indrapura Ikha Tina SH MHum dengan surat penetapan Nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak juncto Nomor 158 PK/PDT/2015 Jucnto Nomor 2848 K/PDT/2013 Juncto Nomor 59/PDT/2013/PTR juncto Nomor07/Pdt.G/2012/PN Siak tanggal 12 Desember 2022.nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- PT Karya Dayun (KD) diduga masih menguasai lahan dan memanen kelapa sawit di KM 8 Kampung Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Padahal, lahan 1.300 hektar itu telah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura dan diserahkan ke PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemilik yang sah.
Kondisi ini membuat PT DSI tidak bisa menguasai lahan yang telah diserahkan sepenuhnya oleh pihak pengadilan. Apalagi, proses hukum kepemilikan lahan ini sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap-red).
"Mereka (PT KD-red) hingga saat ini masih menguasai lahan dan memanen sawit milik kita itu. Kami menilai, perbuatan PT KD ini telah melanggar aturan hukum dan norma yang berlaku,"tegas kuasa hukum PT DSI, Anton Sitompul SH MH, Ahad (30/4/23).
Padahal kata Anton, lahan itu telah sah secara hukum milik PT DSI dan sudah dieksekusi pada Senin (12/12/22) lalu. Lahan dan pohon kelapa sawit itu diserahkan ke PT DSI.
Selain itu, adanya gugatan perlawanan pendek sertifikat hak milik (SHM) yang diajukan Jimmy Cs, seluruhnya telah ditolak pihak pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Karena, seluruh sertifikat di atas lahan sengketa otomatis gugur dan tidak memiliki kekuatan hukum setelah dilakukan eksekusi oleh pengadilan.
"Mereka ini beralasan sertifikat belum dibatalkan oleh BPN. Padahal seluruh sertifikat itu tidak berlaku lagi, karena tidak memiliki kekuatan hukum lagi,"tegas Anton.
Dijelaskan Anton, BPN wajib membatalkan sertifikat milik PT KD. Karena putusan kepemilikan lahan ini sudah inkrah dan bahkan telah dieksekusi.
Anton menerangkan, jika pihaknya juga telah memberikan uang ganti rugi kepada PT KD sebesar Rp26 miliar. Uang ganti rugi itu untuk pohon kelapa sawit yang telah ditanam oleh PT KD.
Bahkan lanjut Anton, PT KD dalam aksinya memanen sawit di lahan PT DSI, diduga kerap membawa oknum aparat sebagai bekingnya. Mereka memanen sawit dengan menggunakan truk-truk, pada Sabtu (29/4/23) kemarin.
Tidak hanya itu sebutnya, pihak PT KD diduga merampas secara paksa peralatan panen sawit milik PT DSI, seperti angkong, egrek, dodos, gancu, tojok dan lain-lain. Selanjutnya, peralatan itu dibawa ke Mess PT KD.
"Kami tentu sangat menyayangkan kejadian, karena PT KD seolah-olha tidak patuh hukum. Padahal sudah jelas, lahan serta kebun kelapa sawit sudah dieksekusi dan tidak ada lagi hak dari PT KD,"terangnya.
Untuk diketahui, lahan seluas 1.300 hektar yang menjadi sengketa antara PT DSI dan PT KD ini, telah dieksekusi PN Siak Sri Indrapura. Eksekusi ini berdasarkan perintah Ketua PN Siak Sri Indrapura Ikha Tina SH MHum dengan surat penetapan Nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak juncto Nomor 158 PK/PDT/2015 Jucnto Nomor 2848 K/PDT/2013 Juncto Nomor 59/PDT/2013/PTR juncto Nomor07/Pdt.G/2012/PN Siak tanggal 12 Desember 2022.nor
No Comment to " Tetap Kuasai Lahan dan Panen Sawit PT DSI, Tindakan PT KD Dinilai Kangkangi Hukum "