• Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 8.367 Pil Ekstasi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 01 April 2023
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jajaran Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran 8.367 butir pil ekstasi, yang diamankan dari dua tersangka.


    Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran ribuan pil ekstasi itu pada Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Barang bukti diamankan dari empat lokasi yang berbeda-beda.


    "Di lapangan bola PMC, Jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya, Cafe dan di kamar Hotel Emerald Pekanbaru, Jalan Hasanudin, serta yang terakhir di rumah tersangka yang berada di Jalan Hasanuddin Gang Abidin, Kecamatan Lima Puluh," kata Pria Budi, Jumat (31/3/2023).


    Katanya, dari empat TKP tersebut petugas berhasil mengamankan 8.367 butir pil ekstasi dari tangan dua orang tersangka masing-masing berinisial MF (22) serta FA (31).


    Pria Budi menceritakan, penangkapan tersebut berawal dari Satresnarkoba mendapat informasi bahwa di Jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya, akan ada transaksi narkoba jenis Pil Ekstasi.


    "Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Idik I, AKP Bahari Abdi langsung menuju ke TKP, sesampainya di TKP Jalan Satria petugas berhasil mengamankan tersangka MF," cakapnya.


    Di lokasi itu, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menabrakkan mobil Daihatsu Xenia BM 1651 AA ke petugas yang meringkusnya.


    "Beruntung petugas berhasil mengamankan pelaku, namun pelaku sudah membuang barang bukti, kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan di badan. Tidak ditemukan barang bukti narkotika," ujarnya.


    "Kemudian Tim Opsnal kembali ke TKP awal dan melakukan penggeledahan di sekitar TKP dan ditemukan 1 plastik bening yang di dalamnya berisikan 50 pil ekstasi warna biru logo Tesla," sambungnya.


    Selanjutnya dilakukan interogasi dan tersangka MF mengaku mendapat barang tersebut dari tangan tersangka berinisial FA, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui FA berada di Hotel Emerald.


    "Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 8 butir pil ekstasi warna biru logo Tesla di dalam saku celana, kemudian petugas menggeledah kamar tersangka dan berhasil mengamankan 1000 butir pil ektasi," tuturnya.


    Tak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka FA yang berada Jalan Hasanuddin.


    "Di rumah tersangka FA ditemukan lagi 6.102 butir pil ekstasi warna biru logo Tesla, 1.207 butir pil ekstasi warna merah muda logo Philips dan 11.52 gram pecahan pil ekstasi warna merah muda logo Philips," tukasnya.


    Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.ck/nor
  • No Comment to " Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 8.367 Pil Ekstasi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com