• Pemprov Riau Akan Sesuaikan Perubahan untuk Pejabat Sekwan dan Kadisdik

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 27 April 2023
    A- A+
    Foto: Elly Wardhani.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemprov Riau akan menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat  (Pj) Gubernur, Pj Bupati/Walikota. Termasuk penyesuaian penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau dan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau.


    Dimana dalam Permendagri yang ditetapkan pada 4 April 2023 itu, pada Pasal 13 ayat 3, disebutkan Jabatan Pejabat Tinggi (JPT) Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Penjabat (Pj) Bupati/Walikota, jabatannya diisi oleh pelaksana harian (Plh) sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Sementara sebelumnya, Gubernur Riau H Syamsar menunjuk Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan sebagai Plt Kepala Disdik Riau. Kemudian Kepala Dinas Pariwisata Riau, Roni Rakhmat sebagai Plt Sekwan DPRD Riau.


    Mereka menggantikan dua JPT Pratama yang diangkat menjadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Pertama Muflihun yang menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru dan Kamsol Pj Bupati Kampar.


    Terkait hal itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, jika pihaknya akan menindaklanjuti aturan baru tersebut.


    "Kalau aturannya menyebut harus Plh nanti kita sesuaikan. Maka Plt Kadisdik Riau dan Plt Sekwan DPRD Riau harus diganti dengan penyebutan Plh, dan tidak lagi Plt," kata Elly Wardhani, Kamis (27/4/2023).


    Elly Wardhani mengatakan, penggantian status Plh Kadisdik Riau dan Plh Sekwan Riau nanti bisa dilaksanakan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar yang akan keluar pada Mei nanti.


    "Mungkin itu bisa kita sesuaikan dengan SK Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar terbaru, Mei ini kan keluar SK-nya," ujarnya.


    Elly Wardhani mengatakan, memang jika jabatan pertama yang jabatannya diisi oleh Plh, maka kewenangan lebih terbatas dibandingkan dengan Plt.


    "Kewenangannya memang lebih kuat Plt dibandingkan Plh. Kalau urusan kebijakan kan pejabat definitifnya yang harus teken, tidak bisa Plh," tukasnya.


    Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan, jika memang aturan seperti itu, Pemprov Riau harus mengikuti aturan yang ada. 


    "Kalau Permendagri sudah mengatur seperti itu, mestinya Plh tidak Plt. Plh kan harus dari orang dalam. Kalau Permendagri mengatur seperti itu, semestinya Pemprov Riau mengikuti itu," kata Eddy, Kamis (27/4/2023).


    Ia menegaskan, Pemprov Riau harus mengikuti aturan yang ada. Ia tidak ingin, persoalan ini menimbulkan spekulasi bermacam-macam. Apalagi saat ini merupakan tahun politik.


    "Jalankan aturan yang ada. Jangan ada nanti tafsir yang macam-macam. Orang berpikir ini tahun politik, bahaya. Kita tak mau dikaitkan dengan tahun politik. Ikuti aja regulasi yang ada. Kalau itu memang ketentuannya, Pemprov harus ikuti. Jangan mengada-ngada," tegasnya. ck/nor
  • No Comment to " Pemprov Riau Akan Sesuaikan Perubahan untuk Pejabat Sekwan dan Kadisdik "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com