KORANRIAU.co-Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan pegawai KPK wajib melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke aparat penegak hukum terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.
Novel menilai Firli diduga tidak hanya melanggar kode etik, melainkan juga pidana.
"Ini kejahatan serius. Selama ini kita sering dengar yang bersangkutan main perkara. Kali ini fakta dan buktinya jelas. Firli ini merusak KPK dan arogan sekali," cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha dan sudah diizinkan untuk dikutip.
"Pegawai KPK yang mengetahui kejadian ini dan memiliki bukti wajib melaporkan ke penegak hukum sebagaimana Pasal 108 ayat (3) UU. No 8/1981 [KUHAP]," sambungnya.
Pasal 108 ayat (3) KUHAP berbunyi: "Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik."
Novel mengatakan informasi yang dibagikan akun Twitter @dimdim0783 terkait dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM sangat detail.
"Ini pasti orang dalam yang buat. Soalnya detail dan persis," imbuhnya.
Akun Twitter @dimdim0783 menyampaikan informasi pada Senin, 27 Maret 2023, pimpinan KPK bersama jajaran penindakan melakukan gelar perkara atau ekspose suatu kasus.
Dalam ekspose itu, Firli disebut bertanya mengenai kebenaran penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM.
Firli disebut tidak lagi fokus terhadap ekspose melainkan sibuk mencari tahu kebenaran informasi penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM.
"Rupanya pikiran F gusar dan berusaha terus mencari tahu karena saat Tim tindak KPK melakukan penggeledahan di Kementerian ESDM, mereka menemukan dokumen yang isinya info terkait dengan kegiatan lidik KPK. Padahal info tersebut bersifat 'rahasia dan hanya ditujukan untuk internal pimpinan KPK'," kata akun @dimdim0783.
27 Maret 2023, dilakukan ekspose perkara oleh pimp & pegawai KPK terkait. Dalam rapat, F sempat menghentikan ekspose karena adanya informasi dari seseorang. Kemudian F bertanya kepada peserta rapat "apakah benar ada penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di Kementerian ESDM?"
— Rakyat Jelata (@dimdim0783) April 8, 2023
Akun tersebut turut menyebarkan dokumen mengenai hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM terkait dengan izin tambang yang turut menyeret Perusahaan Sucofindo dan Surveyor Indonesia.
Ada sejumlah nama yang disebut dalam dokumen tersebut seperti Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite; Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin; hingga Dirut PT Sucofindo Bachder Djohan.
Akun @dimdim0783 turut menyebarkan rekaman suara saat tim penyidik KPK menginterogasi Idris Sihite terkait temuan dokumen hasil penyelidikan dimaksud. Saat itu tim penyidik sedang menggeledah terkait kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Firli pun telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 April 2023. Laporan dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Sementara itu Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengatakan Firli bisa ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
"Pada kondisi seperti itu maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka bukan lagi sekedar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku," kata BW dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4).
Firli telah buka suara terkait dugaan membocorkan dokumen tersebut. Ia menegaskan berkomitmen memberantas korupsi di Indonesia. Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu mengaku tak akan memberi toleransi kepada setiap pelaku korupsi.
"Komitmen saya hanya satu, bersihkan negeri ini dari Korupsi. Tangkap dan tahan tersangka, siapapun dia dan bawa ke pengadilan," ujar Firli, Jumat (7/4).
Ini kejahatan serius.
Selama ini kita sering dengar ybs main perkara. Kali ini fakta dan buktinya jelas.
Firli ini merusak KPK dan arogan sekali.
Pegawai KPK yg mengetahui kejadian ini dan memiliki bukti, wajib melaporkan ke penegak hukum.
Sbgmn Pasal 108 ayat (3) UU No 8/1981 https://t.co/MVooRtc0aH
— novel baswedan (@nazaqistsha) April 7, 2023 cnnindonesia/nor
No Comment to " Novel: Pegawai KPK Wajib Laporkan Firli ke Aparat soal Dokumen Bocor "