• Lima Warga Tersangka Segel Kantor Desa Senama Nenek Penahanannya Ditangguhkan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 01 April 2023
    A- A+





    KORANRIAU.co,KAMPAR - Lima warga Desa Senama Nenek yang menjadi tersangka kasus penyegelan kantor desa, akhirnya penahanannya ditangguhkan, Jumat (31/3/23) petang.


    Sebelumnya dari 5 tersangka ini 4 ditahan di Rutan Polres Kampar. Sementara yang satunya tidak ditahan karna memiliki anak yang masih menyusui.


    Polres Kampar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Kuasa Hukum para tersangka dari Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau. Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau ini terdiri dari Dr H Zulkarnain Kadir SH MH, Suroto SH, Mirwansyah SH dan Emi Afrizon SH.


    "Lima tersangka dibebaskan. Penahanan mereka ditangguhkan hari ini sebelum buka puasa,"kata salah satu anggota Tim TAPAK Riau, Zulkarnain Kadir.


    Zul menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pj Bupati Kampar Kamsol dan Kapolres Kampar yang membantu proses penangguhan penahanan para tersangaka. Serta Ninik Mamak dan masyarakat Desa Senama Nenek.


    "Kami dari Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau mengucapakan terimakasih kepada Pj Bupati Kampar dan Kapolres Kampar," kata Zulkarnain.


    Dia menambahkan, kasus penyegelan kantor Desa Senama Nenek ini, Senin depan (03/04) akan diagendakan untuk mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Kampar.


    "Senin depan, dua belah pihak akan berdamai dan dimediasi oleh Pemkab Kampar di Kantor Bupati. Mudah mudahan mediasi ini berjalan lancar, agar kasus ini bisa di restorative justice (RJ) kan,"tuturnya.nor
  • No Comment to " Lima Warga Tersangka Segel Kantor Desa Senama Nenek Penahanannya Ditangguhkan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com