KORANRIAU.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya juga menghargai gugatan Lukas sebagai bentuk kontrol penanganan perkara oleh KPK.
"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud. Kami hargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara dimaksud," kata Ali saat dihubungi, Sabtu (1/4).
KPK, kata Ali, sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku. KPK optimis gugatan praperadilan itu bakal ditolak.
"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak Hakim," katanya.
Lukas sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas mendaftarkan Praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023.
Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Pemohon: Lukas Enembe. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3).
Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Lebih dari 90 saksi termasuk ahli digital forensik, ahli akunting forensik hingga ahli dari kesehatan telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas.
Dalam proses penyidikan ini pula KPK telah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar serta membekukan rekening Rp81,8 miliar dan Sin$31.559.
Selain itu, KPK juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil diduga berkaitan dengan perkara.
Beberapa waktu lalu, KPK mengaku bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disinyalir dilakukan oleh Lukas. cnnindonesia/nor
No Comment to " KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lukas Enembe "