Foto: Muhammad Syahrir saat digiring penyidik KPK.
"Tadi berkas dengan terdakwa Muhammad Syahrir dilimpahkan oleh jaksa KPK Rio Fandi SH. Ada dua berkas perkara yang dilimpahkan,"kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Rosdiana Sitorus SH MH, Kamis (13/4/23).
Rosdiana menerangkan, dua berkas dengan terdakwa Syahrir itu yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perpanjangan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari tahun 2021 dan penerimaan lainnya.
Dalam perkara ini, Syahrir yang menjabat Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Tahun 2019-2022 itu, dijerat jaksa KPK telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan /atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Berkas kedua yakni perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan,"terang Rosdiana.
Untuk perkara TPPU ini lanjutnya, Syahrir dijerat jaksa KPK dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini juga sudah ditunjuk oleh Ketua PN Pekanbaru Arief Nuryanta SH. Termasuk jadwal sidang perdananya.
"Untuk majelis hakimnya diketuai oleh Dr Salomo Ginting SH MH. Sedangkan sidangnya Mei mendatang,"ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap Komisaris sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya dan General Managernya Sudarso. Frank divonis selama 2 tahun 2 bulan penjara.
Sementara Sudarso divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Keduanya terbukti memberikan suap kepada Muhammas Syahrir sebesar SGD112.000 (Dollar Singapura-red) dan Bupati Kuansing Andi Putra sebesar Rp500 juta. Uang ini diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.nor
"Tadi berkas dengan terdakwa Muhammad Syahrir dilimpahkan oleh jaksa KPK Rio Fandi SH. Ada dua berkas perkara yang dilimpahkan,"kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Rosdiana Sitorus SH MH, Kamis (13/4/23).
Rosdiana menerangkan, dua berkas dengan terdakwa Syahrir itu yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perpanjangan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari tahun 2021 dan penerimaan lainnya.
Dalam perkara ini, Syahrir yang menjabat Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Tahun 2019-2022 itu, dijerat jaksa KPK telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan /atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Berkas kedua yakni perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan,"terang Rosdiana.
Untuk perkara TPPU ini lanjutnya, Syahrir dijerat jaksa KPK dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini juga sudah ditunjuk oleh Ketua PN Pekanbaru Arief Nuryanta SH. Termasuk jadwal sidang perdananya.
"Untuk majelis hakimnya diketuai oleh Dr Salomo Ginting SH MH. Sedangkan sidangnya Mei mendatang,"ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap Komisaris sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya dan General Managernya Sudarso. Frank divonis selama 2 tahun 2 bulan penjara.
Sementara Sudarso divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Keduanya terbukti memberikan suap kepada Muhammas Syahrir sebesar SGD112.000 (Dollar Singapura-red) dan Bupati Kuansing Andi Putra sebesar Rp500 juta. Uang ini diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.nor
No Comment to " KPK Limpahkan Berkas Suap dan TPPU Eks Kepala BPN Riau ke Pengadilan "