KORANRIAU.co,PEKANBARU - Berkas perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2005-2008 senilai Rp116 miliar dengan tersangka Deari Zamora, dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Deari Zamora merupakan anggota DPRD Inhu periode 2005-2009 dan 2009-2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2022, dan dua kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Akhirnya Deari Zamora menyerahkan diri ke Kejati Riau, Senin (16/1/2023) sekitar pukul 10.09 WIB. Dia langsung ditahan untuk kelancaran proses penyidikan hingga berkas perkara lengkap.
"Perkara ini sudah P-21," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, Kamis (27/4/2023).
Saat ini, kata Imran, tim jaksa penyidik sedang mempersiapkan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara ke JPU. Proses tahap II akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Lagi persiapan pelaksanaan penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka, berkas perkara dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum," jelas Imran.
Untuk informasi, penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Deari Zamora merupakan pengembangan dari mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. Dia telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 336 K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Februari 2015, dalam perkara Thamsir Rachman mengenai adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp116.306.144.361, masih banyak pihak-pihak yang belum dimintai pertanggungjawaban.
Dari hasil penyidikan, Deari Zamora selaku kontraktor belum mengembalikan kasbon sebesar Rp850 juta. Uang tersebut diketahui, digunakannya untuk kebutuhan pribadinya. "Dana kas bon tersebut berasal dari kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Atas perbuatannya, Deari Zamora disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam perkara ini, Thamsir Rachman, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana kasbon APBD yang merugikan negara sebesar Rp45 miliar. Dana itu sebagian lagi dikorupsi para anggota DPRD Inhu yang juga telah divonis bersalah.
Selain hukuman 8 tahun kurungan, majelis hakim membebankan pidana denda sebanyak Rp200 juta dan atau dapat diganti kurungan badan selama 2 bulan penjara. Thamsir Rachman juga diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp28,8 miliar atau kurungan badan selama 2 tahun.
Thamsir Rachman dinyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2008. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap, yaitu harus adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris dan Bendahara DPRD Inhu sebesar Rp6.219.545.508.
Keempat, kasbon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPD senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029. Permintaan kasbon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp45,1 miliar. ck/nor
No Comment to " Korupsi Dana Kasbon Inhu, Berkas Eks Anggota Dewan Deari ZAmora Lengkap "