Asmar ditunjuk setelah Bupati Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan pergantian itu didasari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujar Benni dalam keterangan resmi, Sabtu (8/4).
"Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt kepala daerah," lanjutnya.
Benni menjelaskan ketentuan itu juga dibahas lebih lanjut dalam ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014. Ayat tersebut mengatur bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah jika berhalangan atau sedang menjalani masa tahanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Jumat (7/4).
Ada tiga dugaan korupsi yang dilakukan Adil yaitu pemotongan anggaran, gratifikasi jasa umrah, dan suap auditor BPK Riau.
Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan selama 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK. Adil juga telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol bersama dengan dua tersangka lainnya.
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2025, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/4).
Penetapan tersangka itu terjadi setelah Muhammad Adil terjaring OTT KPK pada Kamis (6/4) malam. KPK juga menangkap sejumlah orang dalam operasi tersebut, mulai dari pejabat strategis hingga pihak swasta.
Sosok Muhammad Adil beberapa waktu lalu juga ramai disorot usai menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berisi iblis dan setan.
Pernyataan Adil tersebut muncul dipicu ketidakjelasan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang mestinya diterima daerahnya. Ia menilai Meranti seharusnya layak mendapat DBH dengan hitungan US$100 per barel. cnnindonesia/nor
No Comment to " Kemendagri Tunjuk Wabup Asmar Jadi Plt Usai Bupati Meranti Ditahan KPK "