• Kasus Bupati Meranti Adil, KPK Periksa Dua Saksi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 27 April 2023
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil. Dua saksi kembali diperiksa untuk melengkapi berkas perkara, Kamis (27/4/2023).


    Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, ada dua saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan. "Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) untuk tersangka MA, dkk.," ujar Ali Fikri.


    Saksi itu adalah Ruslan Ependi selaku Kepala Sub Auditorat Riau II dan Odipong Sep selaku Pengendali Teknis BPK RI. "Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri.


    KPK menetapkan tiga tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis (6/4/2023) malam. Selain M Adil, status tersangka juga disematkan pada Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.


    M Adil terjerat tiga kasus sekaligus yakni dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi atau penerimaan fee jasa umrah dan suap auditor BPK Riau.


    Ali Fikri menyebut, M Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).


    "Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP," jelas Ali.


    Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligus orang kepercayaan M Adil.


    "Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," ungkap Ali Fikri.


    M Adil juga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022. Uang itu diterima M Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.


    Sementara di kasus suap, M Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh prediket opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "MA bersama-sama FN memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," ungkap Ali Fikri.


    Dari hasil penyidikan sementara, M Adil diduga menerima uang sekitar Rp26, 1 miliar. Uang itu berasal dari berbagai pihak, dan didalami oleh KPK.


    Akibat perbuatan itu, M Adil dijerat pasal berlapis, yakni sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Sebagai pemberi suap, M Adil melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


    Fitria Nengsih sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    M Fahmi Aressa sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. nor
  • No Comment to " Kasus Bupati Meranti Adil, KPK Periksa Dua Saksi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com