Foto: Hendra AP dan Yeni Maryati di persidangan.
Sidang ini dipimpin majelis hakim Iwan Irawan SH dengan hakim Anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH. Agenda sidang mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Andre Antonius SH MH.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan Hendra AP bersama-sama dengan Yeni Maryati (dituntut terpisah-red) selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Kuansing, terjadi pada Januari-Desember 2019 lalu. Dana kegiatan SPPD ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 4.376.003.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 3.771.428.000.
Anggaran digunakan untuk kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 42 perjalanan dinas. Rinciannya, perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 31 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp.3.467.856.000 dan perjalanan Dinas Dalam Daerah sebanyak 11 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp303.572.000.
Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni mempergunakan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sah atau tidak lengkap. Hal ini untuk melakukan pencairan guna memperoleh selisih dari biaya yang dikeluarkan sebenarnya pada saat melaksanakan Kegiatan Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019.
"Dengan cara mencurangi kelengkapan dan keabsahan dokumen Surat Pertanggungjawaban. Antara lain, Pertanggungjawaban keuangan tidak dilengkapi bukti dukung,"kata Andre.
Kemudian lanjut Andre, perjalanan Dinas Luar Daerah (Fiktif), Bill Hotel / Penginapan (Fiktif), Bill Hotel / Penginapan (Mark-up), Penerimaan biaya Transportasi 75% Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih). Lalu, Penerimaan biaya Hotel / Penginapan 30% Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih), Penerimaan biaya Representasi Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih), Penerimaan Uang Harian Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih), Hotel / Penginapan 30% (Kelebihan Pembayaran), Hotel / Penginapan (Kelebihan Pembayaran) dan Tiket Pesawat (Kelebihan Pembayaran).
"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 576.831.838. Hal ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Auditor Kejaksaan Tinggi Riau,"tegas Andre.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan JPU itu, hakim lalu meminta tanggapan terdakwa Hendra AP menerima atau keberatan."Bagaimana terdakwa Hendra AP apakah keberatan atau menyerahkan kepada kuasa hukumnya saja?"tanya hakim Iwan.
"Saya serahkan kepada pengacara saja Yang Mulia,"jawab Hendra, yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan.
Terkait pertanyaan hakim itu, kuasa hukum Hendra langsung menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi-red)."Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia,"ungkapnya.
Hakim kemudian menunda sidang hingga satu pekan mendatang. Sidang pada Rabu (12/4/23) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
Awalnya JPU Andre Antonius SH MH yang juga Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing ini, telah membawa enam orang saksi. Namun hakim meminta pemeriksaan saksi serentak dilakukan pada sidang depan dengan terdakwa Yeni.nor
Sidang ini dipimpin majelis hakim Iwan Irawan SH dengan hakim Anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH. Agenda sidang mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Andre Antonius SH MH.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan Hendra AP bersama-sama dengan Yeni Maryati (dituntut terpisah-red) selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Kuansing, terjadi pada Januari-Desember 2019 lalu. Dana kegiatan SPPD ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 4.376.003.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 3.771.428.000.
Anggaran digunakan untuk kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 42 perjalanan dinas. Rinciannya, perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 31 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp.3.467.856.000 dan perjalanan Dinas Dalam Daerah sebanyak 11 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp303.572.000.
Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni mempergunakan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sah atau tidak lengkap. Hal ini untuk melakukan pencairan guna memperoleh selisih dari biaya yang dikeluarkan sebenarnya pada saat melaksanakan Kegiatan Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019.
"Dengan cara mencurangi kelengkapan dan keabsahan dokumen Surat Pertanggungjawaban. Antara lain, Pertanggungjawaban keuangan tidak dilengkapi bukti dukung,"kata Andre.
Kemudian lanjut Andre, perjalanan Dinas Luar Daerah (Fiktif), Bill Hotel / Penginapan (Fiktif), Bill Hotel / Penginapan (Mark-up), Penerimaan biaya Transportasi 75% Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih). Lalu, Penerimaan biaya Hotel / Penginapan 30% Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih), Penerimaan biaya Representasi Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih), Penerimaan Uang Harian Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih), Hotel / Penginapan 30% (Kelebihan Pembayaran), Hotel / Penginapan (Kelebihan Pembayaran) dan Tiket Pesawat (Kelebihan Pembayaran).
"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 576.831.838. Hal ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Auditor Kejaksaan Tinggi Riau,"tegas Andre.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan JPU itu, hakim lalu meminta tanggapan terdakwa Hendra AP menerima atau keberatan."Bagaimana terdakwa Hendra AP apakah keberatan atau menyerahkan kepada kuasa hukumnya saja?"tanya hakim Iwan.
"Saya serahkan kepada pengacara saja Yang Mulia,"jawab Hendra, yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan.
Terkait pertanyaan hakim itu, kuasa hukum Hendra langsung menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi-red)."Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia,"ungkapnya.
Hakim kemudian menunda sidang hingga satu pekan mendatang. Sidang pada Rabu (12/4/23) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
Awalnya JPU Andre Antonius SH MH yang juga Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing ini, telah membawa enam orang saksi. Namun hakim meminta pemeriksaan saksi serentak dilakukan pada sidang depan dengan terdakwa Yeni.nor
No Comment to " Didakwa Jaksa Korupsi Rp576 Juta, Eks Kepala BPKAD Kuansing Tidak Keberatan "