Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan penyidik telah menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan," kata Kombes Pol Sumaryono, Rabu (26/4).
Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengungkapkan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.
"Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku AH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Dia terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya melakukan tindak kriminal.
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan non job," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kombes Pol Hadi menyebutkan AKBP Achiruddin juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan. Dia terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Yang bersangkutan juga ditempatkan dalam tahanan. Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi.
Sebelumnya, penganiayaan itu bermula saat Aditya Hasibuan menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kemudian Aditya Hasibuan memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali. Setelah itu AH menendang spion mobil korban. Dan kemudian pergi meninggalkan korban.
Lalu pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah Aditya Hasibuan di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. Korban bermaksud menyelesaikan masalah pemukulan tersebut.
Di gerbang rumah itulah penganiayaan kembali terjadi. Bahkan video kekerasan tersebut viral di media sosial. Aditya Hasibuan menendang tubuh korban berulangkali. Kemudian ia naik ke atas tubuh korban. Lalu membenturkan kepala korban berulangkali ke aspal.
Saat penganiayaan itu terjadi, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ada di sana. Perwira polisi itu tampak mengenakan kaos dan sarung berwarna coklat. Dia melarang teman teman korban melerai penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Dia malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya korban.
"Jangan emosi, kalau emosi kalah," kata AKBP Achiruddin Hasibuan sambil menepuk nepuk pundak anaknya.
Kemarahan anaknya pun semakin menggebu. Setelah membenturkan kepala korban berulangkali hingga berdarah, Aditya Hasibuan kembali menendang dan menginjak tubuh korban serta kembali meninju kepalanya berulangkali.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan Aditya Hasibuan ke Polrestabes Medan. Namun Aditya Hasibuan juga melaporkan korban ke polisi. Belakangan penanganan kasus itu ditarik Polda Sumut. cnnindonesia/nor
No Comment to " AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya Ditahan Usai Aniaya Mahasiswa "