KORANRIAU.co,PEKANBARU- Zainul Ikhwan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), divonis majelis hakim selama 4 tahun 3 bulan. Dia terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.157.280.695.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Iwa Irawan SH dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan, dipotong selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata Iwan.
Selain penjara, Zainul juga divonis membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana Penjara selama 2 bulan.
Tidak hanya itu, Zainul juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp359 juta lebih. Apabila terdakwa tidak membayarnya, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Wahyu Awaludin SH MH, Chandra Saputra SH MH, Moamar Ridwan Pahlevi SH dan Harda Yani SH MH menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa.
Zainul sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH MH selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Zainul dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp665.481.695. Apabila terdakwa tidak membayarnya, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Jaksa dalam dakwaannya menerangkan, jika Zainul bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hilir Indra Muclis Adnan pada tahun 2004-2006, tidak bisa mempertanggungjawabkan dana penyertaan modal dari Pemkab Inhil yang diberikan kepada PT GCM sebagai perusahaan daerah.
Terdakwa didalam melakukan pengelolaan keuangan PT GCM tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan yang seharusnya dibuat. Namun terdakwa hanya berdasarkan arahan Bupati Indra Muchlis Adnan, sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM.
Akan tetapi, dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1.157 miliar lebih.nor
No Comment to " Terbukti Korupsi, Eks Dirut PT GCM Inhil Divonis 4,3 Tahun Penjara "