Foto: Sidang Tipiring kasus K3 PT PPLI di PN Rohil.
KORANRIAU.co,PEKANBARU -Harry Rahmadi, selaku Project Manager (PM) PT Pamunah Prasdah Limbah Industri (PPLI) subkontraktor PT PHR dihukum percobaan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil).
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau H Imron Rosyadi. Dia mengatakan, dalam amar putusannya hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Harry selama 3 bulan, dengan masa percobaan 6 bulan.
"Sidang putusan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan terdakwa Harry Rahmadi itu, digelar Jumat (10/3/23) kemarin. Dia dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan,"kata Imron, Senin (13/3/23).
Imron memaparkan, Harry terbukti bersalah melanggar penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Yakni melanggar Pasal 2 juncto pasal 14 Permenaker Nomor 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto pasal 9 ayat (1) jo pasal 10 ayat (1) ayat (2) jo pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan pasal 2 jo pasal 3 huruf (a) dan (d) jo pasal 71 Permenaker nomor 5 tahun 2018 tentang K3 lingkungan kerja jo pasal 15 UU Nomor 1 tahun1970 tentang keselamatan kerja.
Dijelaskan Imron, pihak penuntut umum Disnakertrans Riau yang hadir dalam sidang itu diantaranya, Rival Lino (Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Syafrizal (Kasi Gakkum).
Diwartakan sebelumnya, Tim PPNS Disnakertrans Riau telah menetapkan Harry sebagai tersangka kasus kecelakaan (Laka) kerja yang terjadi di Central Mud Treating Facility (CMTF) PT Pertamina Hulun Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Penetapan tersangka itu setelah memeriksa sejumlah saksi. Sebelumnya, HR berstatus sebagai terlapor. Namun berdasarkan hasil gelar perkara (ekspos-red), ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan kerja tersebut yang menewaskan tiga pekerja subkontraktor PT PHR, yakni PT PPLI. Korban tewas setelah terjatuh ke dalam kontainer limbah, di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Tiga pekerja yang tewas tersebut melakukan pekerjaan yang dilakukan adalah dewatering process (pemisahan lumpur dengan air) dilakukan oleh 9 pekerja PT PPLI, yang terbagi menjadi 2 bagian (evaporator dan dewatering).
Kejadian kecelakaan yang menewaskan tiga pekerja itu sekitar pukul 12.07 WIB. Hal itu terlihat hasil record CCTV di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rohil.nor
No Comment to " Terbukti Bersalah, Project Manager PT PPLI Dihukum Percobaan "