Foto: Ilustrasi.
Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan aksi tawuran antar-pelajar ini bermula dari janjian di media sosial.
"Tawuran berawal karena saling ejek, saling nantang dan akhirnya menentukan titik atau lokasi untuk adu fisik dan senjata tajam," kata Haris dalam keterangannya, Jumat (31/3).
Haris menyebut korban berinisial KM (17) sebenarnya bukan bagian dari dua kelompok pelajar yang bertikai. Korban saat itu hanya diajak oleh temannya yang tergabung dalam salah satu kelompok.
Namun, nahas, saat aksi tawuran itu korban malah disabet dengan senjata tajam berupa celurit oleh tiga orang pelaku yang masih berusia anak.
Ketiga pelaku berinisial BN (16), FD (16), dan RB (16) telah ditangkap jajaran Polsek Cilincing guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat tawuran, korban jatuh terduduk, para pelaku (BN, FD, dan RB) yang menenteng senjata tajam jenis celurit dan golok menyerang korban secara membabi buta," ucap Haris.
"Akibatnya korban mengalami luka menganga akibat sabetan senjata tajam terdapat di beberapa bagian tubuh korban," sambungnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 KUHP.
"Ancamannya hukuman kekerasan terhadap anak yaitu 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta," kata Haris.cnnindonesia/nor
Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan aksi tawuran antar-pelajar ini bermula dari janjian di media sosial.
"Tawuran berawal karena saling ejek, saling nantang dan akhirnya menentukan titik atau lokasi untuk adu fisik dan senjata tajam," kata Haris dalam keterangannya, Jumat (31/3).
Haris menyebut korban berinisial KM (17) sebenarnya bukan bagian dari dua kelompok pelajar yang bertikai. Korban saat itu hanya diajak oleh temannya yang tergabung dalam salah satu kelompok.
Namun, nahas, saat aksi tawuran itu korban malah disabet dengan senjata tajam berupa celurit oleh tiga orang pelaku yang masih berusia anak.
Ketiga pelaku berinisial BN (16), FD (16), dan RB (16) telah ditangkap jajaran Polsek Cilincing guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat tawuran, korban jatuh terduduk, para pelaku (BN, FD, dan RB) yang menenteng senjata tajam jenis celurit dan golok menyerang korban secara membabi buta," ucap Haris.
"Akibatnya korban mengalami luka menganga akibat sabetan senjata tajam terdapat di beberapa bagian tubuh korban," sambungnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 KUHP.
"Ancamannya hukuman kekerasan terhadap anak yaitu 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta," kata Haris.cnnindonesia/nor
No Comment to " Tawuran Pelajar Adu Senjata di Kompleks TNI AL Jakut, 3 Anak Ditangkap "