KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisaris dan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (PT AA) Frank Wijaya, dituntut selama 3 tahun 3 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/3/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Menuntut terdakwa Frank Wijaya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan. Menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan,"kata Jaksa KPK Rio Fandi SH MH.
Sementara terdakwa lainnya yakni General Manager (GM) PT AA Sudarso, tuntutannya lebih ringan selama 1 tahun 10 bulan penjara. Sudarso juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Kedua petinggi PT AA itu oleh JPU, terbukti sekongkol menyuap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Muhammad Syahrir sebesar SGD112.000 dan Bupati Kuansing Andi Putra Rp500 juta. Uang ini diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
JPU dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama SH MH menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya H Refman Basri SH MBA, akan mengajukan pembelaan (pledoi-red). Sidang kemudian ditunda hingga Selasa (14/3/23) pekan mendatang.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, penyerahan uang suap dilakukan pada tanggal 2 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB dan antara tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 lalu.
Dikatakan, uang itu diserahkan para terdakwa kepada Muhammad Syahrir sebesar SGD112.000 (seratus dua belas ribu dolar Singapura) dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan di rumah dinasnya di Jalan Kartini Kota Pekanbaru. Kemudian kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan di rumahnya di Jalan Kartama Gang Nurmalis No. 2 RT. 002 RW. 021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
JPU dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama SH MH menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya H Refman Basri SH MBA, akan mengajukan pembelaan (pledoi-red). Sidang kemudian ditunda hingga Selasa (14/3/23) pekan mendatang.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, penyerahan uang suap dilakukan pada tanggal 2 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB dan antara tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 lalu.
Dikatakan, uang itu diserahkan para terdakwa kepada Muhammad Syahrir sebesar SGD112.000 (seratus dua belas ribu dolar Singapura) dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan di rumah dinasnya di Jalan Kartini Kota Pekanbaru. Kemudian kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan di rumahnya di Jalan Kartama Gang Nurmalis No. 2 RT. 002 RW. 021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Perbuatan terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi hadiah atau janji.
Berawal ketika jangka waktu Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut akan berakhir pada tahun 2024. Terdakwa Frank selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari meminta SUDARSO yang merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari untuk mengurus perpanjangan Sertifikat HGU. Alasannya, Sudarso sudah berpengalaman mengurus permasalahan-permasalahan yang dialami PT Adimulia Agrolestari.
Atas permintaan tersebut Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari Nomor 10009, 10010, dan 10011 yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi dengan membuat Surat Permohonan Perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun oleh karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU diatas 250 Ha (dua ratus lima puluh hektar) bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN RI (Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) maka surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ke Kanwil BPN Provinsi Riau.
Atas permintaan tersebut Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari Nomor 10009, 10010, dan 10011 yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi dengan membuat Surat Permohonan Perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun oleh karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU diatas 250 Ha (dua ratus lima puluh hektar) bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN RI (Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) maka surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ke Kanwil BPN Provinsi Riau.
Untuk mempermudah pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari, Sudarso menghubungi Risna Virgianti yang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi dan menyampaikan akan mengurus perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari serta minta dipertemukan dengan Muhammad Syahrir.
Pada awal bulan Agustus 2021 Sudarso menyampaikan kepada Risna untuk menemani Sudarso menghadap Syahrir guna membicarakan mengenai perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Kemudian Risna menghubungi Syahrir menyampaikan pesan dari Sudarso itu. Atas penyampaian tersebut, Syarir menyetujuinya dan meminta agar pertemuan dilakukan di rumah dinasnya.
Selanjutnya, pada tanggal 4 Agustus 2021 bertempat di rumah dinas Syahrir di Jalan Kartini, Kota Pekanbaru, Sudarso bersama Risna melakukan pertemuan dengan Syahrir. Dalam pertemuan tersebut Sudarso menyampaikan bahwa HGU PT Adimulia Agrolestari akan habis masa berlakunya pada tahun 2024. Selanjutnya Sudarso menyampaikan keinginannya agar dibantu dalam pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.
Atas penyampaian tersebut Syahrir meminta SUDARSO agar memberikan uang sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dalam bentuk dolar Singapura (SGD). Syahrir juga meminta agar diberikan terlebih dahulu uang sebesar 40% (empat puluh persen) sampai 60% (enam puluh persen) dari jumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah). Atas permintaan tersebut, Sudarso menyampaikan akan melaporkannya kepada Frank Wijaya.
Selanjutnya, pada tanggal 4 Agustus 2021 bertempat di rumah dinas Syahrir di Jalan Kartini, Kota Pekanbaru, Sudarso bersama Risna melakukan pertemuan dengan Syahrir. Dalam pertemuan tersebut Sudarso menyampaikan bahwa HGU PT Adimulia Agrolestari akan habis masa berlakunya pada tahun 2024. Selanjutnya Sudarso menyampaikan keinginannya agar dibantu dalam pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.
Atas penyampaian tersebut Syahrir meminta SUDARSO agar memberikan uang sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dalam bentuk dolar Singapura (SGD). Syahrir juga meminta agar diberikan terlebih dahulu uang sebesar 40% (empat puluh persen) sampai 60% (enam puluh persen) dari jumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah). Atas permintaan tersebut, Sudarso menyampaikan akan melaporkannya kepada Frank Wijaya.
Kemudian, Sudarso melaporkan permintaan uang tersebut kepada Frank dan menyetujuinya. Kemudian Frank memerintahkan Rudy Ngadiman Alias Koko selaku Staf Ahli Direksi bagian Teknis dan Processing PT Adimulia Agrolestari untuk mengambil uang sejumlah SGD150.000 (seratus lima puluh ribu dolar Singapura) dari brankas di Kantor PT Adimulia Agrolestari Kuantan Singingi untuk diberikan kepada Sudarso.
Kemudian tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB Sudarso melakukan pertemuan dengan Syahrir di rumah dinasnya. Dalam pertemuan tersebut, Sudarso menyerahkan uang SGD112.000 itu langsung kepada Syahrir.
Setelah menerima uang tersebut, sebagai tindak lanjut atas permohonan dari PT Adimulia Agrolestari terkait perpanjangan HGU Nomor 10009, 10010, dan 10011, pada tanggal 03 September 2021 bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru. Syahrir selaku Kakanwil BPN Provinsi Riau mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri diantaranya oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau, Pemda Kabupaten Kampar, Pemda Kabupaten Kuantan Singingi, instansi terkait serta PT Adimulia Agrolestari selaku pemohon yang diwakili oleh Sudarso dan Syahlevi Andra.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari dan ditemukan permasalahan yaitu kebun kemitraan/plasma yang telah dibangun oleh PT Adimulia Agrolestari sebesar 20% (dua puluh persen) dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi sehingga ada 2 (dua) Kepala Desa yaitu Desa Sukamaju dan Beringin Jaya (Kabupaten Kuantan Singingi) meminta agar PT Adimulia Agrolestari juga membangun kebun kemitraan/plasma di wilayah desa tersebut oleh karena PT Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan/plasma 20% (dua puluh persen) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kemudian tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB Sudarso melakukan pertemuan dengan Syahrir di rumah dinasnya. Dalam pertemuan tersebut, Sudarso menyerahkan uang SGD112.000 itu langsung kepada Syahrir.
Setelah menerima uang tersebut, sebagai tindak lanjut atas permohonan dari PT Adimulia Agrolestari terkait perpanjangan HGU Nomor 10009, 10010, dan 10011, pada tanggal 03 September 2021 bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru. Syahrir selaku Kakanwil BPN Provinsi Riau mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri diantaranya oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau, Pemda Kabupaten Kampar, Pemda Kabupaten Kuantan Singingi, instansi terkait serta PT Adimulia Agrolestari selaku pemohon yang diwakili oleh Sudarso dan Syahlevi Andra.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari dan ditemukan permasalahan yaitu kebun kemitraan/plasma yang telah dibangun oleh PT Adimulia Agrolestari sebesar 20% (dua puluh persen) dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi sehingga ada 2 (dua) Kepala Desa yaitu Desa Sukamaju dan Beringin Jaya (Kabupaten Kuantan Singingi) meminta agar PT Adimulia Agrolestari juga membangun kebun kemitraan/plasma di wilayah desa tersebut oleh karena PT Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan/plasma 20% (dua puluh persen) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kemudian Syahrir yang juga selaku Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau mengarahkan PT Adimulia Agrolestari untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya, agar PT. Adimulia Agrolestari tidak perlu membangun kebun kemitraan/plasma 20% (dua puluh persen) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.nor
No Comment to " Suap Eks Kakanwil BPN Riau dan Bupati Kuansing, KPK Tuntut Bos PT AA 3,3 Tahun Penjara "