• Sorotan Bawaslu ke Deklarasi KPP Dianggap Koalisi Pro-Anies Diskriminatif

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 26 Maret 2023
    A- A+


    KORANRIAU.co - Deklarasi piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang mengusung bakal capres 2024 Anies Baswedan berbuntut panjang. Pengawas proses pemilihan, Bawaslu mengkaji dugaan pelanggaran dari deklarasi partai koalisi pro Anies.


    Tiga partai politik peserta Pemilu 2024 mendeklarasikan dukungan terhadap mantan Anies Baswedan sebagai capres 2024, Jumat (24/3). Tiga partai itu yakni Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS.


    "Yang pertama membentuk koalisi dengan nama Koalisi Perubahan untuk Persatuan," kata Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky saat jumpa pers di Sekretariat Perubahan, Kebayoran Baru, Jaksel.


    Terdapat enam poin dalam piagam deklarasi Koalisi Perubahan yang ditandatangani Ketum NasDem Surya Paloh, Ketum Demokrat AHY dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Surya Paloh tanda tangan pada 1 Maret, AHY 2 Maret, terakhir Syaikhu tanggal 22 Maret.

    6 poin piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan:

    1. Membentuk koalisi dengan nama Koalisi Perubahan untuk Persatuan
    2. Mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024-2029
    3. Memberi mandat kepada calon presiden untuk memilih calon pasangannya
    4. Memberikan keleluasaan kepada calon presiden untuk berkomunikasi dengan partai politik lainnya dalam rangka memperluas basis dukungan
    5. Membentuk sekretariat yang merupakan kelanjutan dari tim persiapan atau tim kecil
    6. Pada waktunya mengumumkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden


    Di sisi lain, Bawaslu akan mengkaji ada tidaknya pelanggaran terkait kegiatan deklarasi oleh tiga partai itu. Pelanggaran yang dikaji ada perihal administratif.


    "Kami akan mempelajari itu ya, mengkaji itu apakah itu termasuk pelanggaran atau tidak," kata anggota Bawaslu Totok Hariyono di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).


    Totok mengatakan Bawaslu perlu melakukan kajian lebih dulu untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran dalam suatu kegiatan. Setelah itu, barulah Bawaslu dapat memutuskannya.


    "Karena Bawaslu ada kajian awal sebelum kami memutuskan, apa itu melakukan pelanggaran administrasi atau tidak," tuturnya.


    Pernyataan Bawaslu mendapat respons cukup keras dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Partai NasDem menilai pernyataan Bawaslu tersebut diskriminatif.


    "Terlalu diskriminatif," kata Waketum Partai NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Sabtu (25/3).


    NasDem membandingkan ketika Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) deklarasi tak ada pernyataan Bawaslu soal mengkaji dugaan pelanggaran.


    "Ketika deklarasi KIB, tidak ada pernyataan itu, Gerindra dengan PKB, tidak ada pernyataan itu, ya kan? Ketika ada pengumuman koalisi pendukung Anies ada pernyataan. Itu namanya diskriminatif," ujar Ali.


    Oleh sebab itu, NasDem heran dengan sikap Bawaslu. NasDem mempertanyakan aturan apa yang dilanggar oleh Koalisi Perubahan saat deklarasi.


    "Kalau mau buat suatu pelanggaran, buat aturannya dulu dilanggar. Bentuk aturan untuk dilanggar, kalau nggak ada aturannya apa yang dilanggar?" imbuhnya.detik.com/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Sorotan Bawaslu ke Deklarasi KPP Dianggap Koalisi Pro-Anies Diskriminatif "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com