Foto: Tim Juru Sita PN Pekanbaru saat membacakan penetapan saat eksekusi.
Eksekusi yang terletak di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai ini, diajukan atas permohonan Agusman, selaku ahli waris sah (Almarhum Syamsudin-red) pemilik lahan seluas 2 hektar itu. Sementara termohon yakni, Salam Hasibuan dan Ujang Asrul.
Pelaksanaan eksekusi ini diawali dengan pembacaan penetapan Ketua PN Pekanbaru Nomor: 01/Pen.Pdt/Eks.Pengosongan-Pts/2002/PnN. Pbr oleh petugas Juru Sita Hendri Ruspianto SH. Pemohon eksekusi telah memenangkan perkara perdata ini hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.
Selanjutnya, petugas juru sita dengan menggunakan exkavator mulai melakukan pengosongan lahan yang diatasnya berdiri bangunan rumah dan bengkel. Akan tetapi, sejumlah oknum masyarakat berupaya menghadang petugas.
Anggota Polresta Pekanbaru dan TNI yang mengawal pelaksanaan eksekusi, langsung bertindak. Sehingga sempat terjadi bentrokan antara kedua pihak.
Puncaknya, polisi mengamankan sejumlah oknum yang diduga sebagai provokator. Selanjutnya, alat berat menghancurkan seluruh bangunan yang ada di atas lahan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan untuk membantu PN Pekanbaru melakukan eksekusi lahan. Namun sempay terjadi kericuhan.
"Ada sempat ricuh tadi, yang sebenarnya dari pihak yang tidak masuk objek bersengketa. Namun pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik," kata Pria Budi.
Dia mengakui, memang ada beberapa warga yang membahayakan diamankan petugas kepolisian. Akan tetapi, seusai diperiksa nanti pihaknya akan melepas kembali warga yang diamankan tersebut.nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sejumlah oknum sempat diamankan oleh pihak kepolisian, saat mengamankan pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan Siak II yang dilakukan Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin (20/3/23).
Eksekusi yang terletak di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai ini, diajukan atas permohonan Agusman, selaku ahli waris sah (Almarhum Syamsudin-red) pemilik lahan seluas 2 hektar itu. Sementara termohon yakni, Salam Hasibuan dan Ujang Asrul.
Pelaksanaan eksekusi ini diawali dengan pembacaan penetapan Ketua PN Pekanbaru Nomor: 01/Pen.Pdt/Eks.Pengosongan-Pts/2002/PnN. Pbr oleh petugas Juru Sita Hendri Ruspianto SH. Pemohon eksekusi telah memenangkan perkara perdata ini hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.
Selanjutnya, petugas juru sita dengan menggunakan exkavator mulai melakukan pengosongan lahan yang diatasnya berdiri bangunan rumah dan bengkel. Akan tetapi, sejumlah oknum masyarakat berupaya menghadang petugas.
Anggota Polresta Pekanbaru dan TNI yang mengawal pelaksanaan eksekusi, langsung bertindak. Sehingga sempat terjadi bentrokan antara kedua pihak.
Puncaknya, polisi mengamankan sejumlah oknum yang diduga sebagai provokator. Selanjutnya, alat berat menghancurkan seluruh bangunan yang ada di atas lahan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan untuk membantu PN Pekanbaru melakukan eksekusi lahan. Namun sempay terjadi kericuhan.
"Ada sempat ricuh tadi, yang sebenarnya dari pihak yang tidak masuk objek bersengketa. Namun pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik," kata Pria Budi.
Dia mengakui, memang ada beberapa warga yang membahayakan diamankan petugas kepolisian. Akan tetapi, seusai diperiksa nanti pihaknya akan melepas kembali warga yang diamankan tersebut.nor
No Comment to " Sempat Ricuh, PN Pekanbaru Eksekusi Lahan di Siak II "