KORANRIAU.co,PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menetapkan Project Manager (PM) PT PPLI berinisial HR, selaku subkontraktor PT PHR sebagai tersangka kasus kecelakaan (Laka) kerja yang terjadi di Central Mud Treating Facility (CMTF) PT Pertamina Hulun Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
"Kami telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan kerja di CMTF WK Rokan Hilir berinisial HR. Yang bersangkutan merupakan project manager PT PPLI,"kata Kepala Disnakertrans Riau H Imron Rosyadi melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Rival Lino, Rabu (8/3/23).
Rival mengaku, sejauh ini PPNS Disnakertrans masih menetapkan satu tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Penetapan tersangka itu lanjutnya, setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi. Sebelumnya, HR berstatus sebagai terlapor. Namun berdasarkan hasil gelar perkara (ekspos-red), ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan kerja tersebut yang menewaskan tiga pekerja subkontraktor PT PHR, yakni PT PPLI. Korban tewas setelah terjatuh ke dalam kontainer limbah, di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Tiga pekerja yang tewas tersebut melakukan pekerjaan yang dilakukan adalah dewatering process (pemisahan lumpur dengan air) dilakukan oleh 9 pekerja PT PPLI, yang terbagi menjadi 2 bagian (evaporator dan dewatering).
Kejadian kecelakaan yang menewaskan tiga pekerja itu sekitar pukul 12.07 WIB. Hal itu terlihat hasil record CCTV di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rohil.nor
No Comment to " Project Manager PT PPLI Tersangka Laka Kerja di CMTF PT PHR "