KORANRIAU.co-Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) kini tengah jadi perbincangan. Lembaga itu pada Jumat (17/3) mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin.
Perintah penangkapan ini didasarkan pada tuduhan bahwa Putin telah melakukan kejahatan perang. Putin disebut memindahkan anak-anak Ukraina ke negaranya secara ilegal.
ICC sendiri merupakan lembaga hukum yang bertindak untuk membantu permasalahan hukum di negara-negara anggota atau yang mendapat yurisdiksi dari lembaga itu. Saat ini, sebanyak 123 negara menjadi anggota ICC jika merujuk pada Statuta Roma.
Tapi, ternyata tidak semua negara yang tergabung dalam ICC sesuai Statuta Roma telah meratifikasi perjanjian hukum dalam ICC ini. Bahkan badan legislatif Amerika Serikat juga tidak meratifikasi undang-undang tentang ICC ini.
Selain Amerika Serikat, negara-negara tersebut antara lain, Mesir, Iran, Israel, Rusia, Sudan, hingga Suriah. Sementara 40 dari 123 negara yang tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut, diantaranya termasuk China, Ethiopia, India, india, Irak, Korea Utara, Arab Saudi, dan Turki.
Dua negara juga telah menarik diri dari lembaga ini. Keduanya yakni, Burundi dan Filipina. Burundi pada 2017 menarik diri. Menyusul keputusan pengadilan untuk menyelidiki tindakan keras pemerintah terhadap protes oposisi.
Sementara Filipina menarik diri pada 2019. Setelah Presiden Filipina Rodrigo Duterte tidak cocok dengan keputusan pengadilan yang meluncurkan penyelidikan atas perang pemerintahnya terhadap narkoba. Duterte kala itu mengatakan pengadilan domestik cukup untuk menegakkan supremasi hukum.
ICC yang didirikan pada 2002 memang dimaksudkan untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi ketika negara-negara anggota tidak mau atau tidak dapat melakukannya sendiri.
ICC saat ini berbasis di Den Haag, Belanda. Tugas utamanya untuk memimpin penyelidikan profil tinggi terhadap tersangka terkemuka atau tokoh-tokoh besar.
Lembaga ini juga memiliki wewenang untuk menuntut kejahatan yang dilakukan warga negara dari negara anggota atau di wilayah negara anggota oleh aktor lain.
Meski demikian, tugas ICC bukan untuk menggantikan pengadilan nasional. ICC hanya bertindak ketika pengadilan nasional sudah tidak mampu atau tidak mau mengadili suatu kasus. Selain itu, ICC hanya menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yang terjadi setelah undang-undangnya mulai berlaku pada 2002. cnnindonesia/nor
No Comment to " Perintahkan Tangkap Putin, Statuta ICC Belum Diratifikasi Semua Negara "