• Pengacara Kecewa Hakim Tolak Permohonan Prapid Suriadi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 20 Maret 2023
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya hukum pra peradilan (Prapid) yang diajukan Suriadi (41), warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, terhadap Kapolda Riau Cq Direktorat Resnarkoba Polda Riau akhirnya kandas. Ini menyusul setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolaknya.


    Hakim tunggal Andi Hendrawan SH dalam pertimbangan putusannya yang dibacakan Senin (19/3/23) menyebutkan, jika penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon (Ditresnarkoba) Polda Riau telah sah sesuai ketentuan hukum.


    "Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya,"kata Hakim Andi.


    Usai sidang, kuasa hukum pemohon Erman Umar SH dan H Syamsul Khairi SH MH MM mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim itu. Mereka menilai, hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil dan keterangan saksi serta ahli dalam persidangan.


    "Terus terang, kami sangat kecewa dengan putusan ini. Karena apa yang kita mohonkan terkait penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan termohon tidak memenuhi syarat,"kata Erman, yang juga Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI).


    Misalnya sebut Erman, dalam penetapan tersangka, calon tersangka tidak diberikan SPDP lebih dahulu. Kemudian, tidak dilakukan pemeriksaan terhadap pemohon.

    Tidak hanya itu, tidak cukupnya dua alat bukti menjadi alasan tidak sahnya penetapan tersangka oleh termohon. Namun semua dalil itu dikesampinkan oleh hakim.


    Sementara H Syamsul Khairi menegaskan, jika hakim tidak mempertimbangkan bahwa penyidikan yang dilakukan termohon tidak mengacu kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) cacat hukum."Hakim hanya mempertimbangkan KUHAP saja,"tegas Khairi.


    Terlebih lagi papar Khairi, perkara TPPU ini lex specialist yang penanganannya memiliki karaketeristik tersendiri. Harusnya hakim mempedomani UU TPPU ini.


    Terkait penyitaan uang rekening  7240-01-009540-53-9 An. Pairen dengan jumlah  Rp113.431.775 dan uang di rekening  7240-01-004190-53-3 An. Pawarni dengan jumlah Rp783.151.676 sambung Khairi, hakim tidak mempertimbangkan surat penyitaan dari PN Bengkalis, bahwa penyitaan uang rekening harus disita dari pemohon atau tersangka. Namun termohon, justru menyitanya langsung ke bank.


    "Jadi proses penyidikan, baik penetapan tersangka dan penyitaan itu tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, kami menilai putusan hakim itu tidak adil,"terangnya.


    Untuk selanjutnya, Khairi mengaku akan menunggu perkara pokok untuk dilimpahkan ke pengadilan. Pihaknya akan mendampingi Suriadi dalam perkara pokok TPPU di persidangan.


    Diwartakan sebelumnya, Suriadi yang merupakan terpidana kasus Narkotika mengajukan gugatan Pra peradilan (Prapid) terhadap Kapolda Riau Cq Direktorat Resnarkoba Polda Riau. Prapid diajukan, karena Suriadi tidak terima dijadikan tersangak TPPU.


    Selain itu, Suriadi tidak terima Polda Riau menyita uang di dua rekening atas nama Pairen dan Pawarni yang diduga uang hasil transaksi Narkotika. Padahal uang itu, merupakan transaksi untuk pembelian kebun karet.nor
  • No Comment to " Pengacara Kecewa Hakim Tolak Permohonan Prapid Suriadi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com