Foto: Tim Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau saat sidang di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Biro Hukum Setdaprov Riau menunjukkan 'tajinya' dalam menghadapi gugatan berbagai pihak di pengadilan. Buktinya, dua gugatan dimenangkan di tingkat pengadilan berbeda.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Biro Hukum Setdaprov Riau menunjukkan 'tajinya' dalam menghadapi gugatan berbagai pihak di pengadilan. Buktinya, dua gugatan dimenangkan di tingkat pengadilan berbeda.
Dua gugatan yang dimenangkan itu pertama, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yakni perkara gugatan Perdata Nomor: 284 /PDT.G/2022/PN.PBR antara CV Rizky Danesh Putri selaku penggugat, melawan PPK Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. CV Rizky menggugat terkait pemutusan kontrak kerja pembangunan jalan Teluk Meranti- Sebekek.
"Alhamdulillah, dalam putusan selanya majelis hakim, menerima eksepsi kami selaku tergugat terkait kompetensi absolute. Hakim memutuskan menolak gugatan penggugat seluruhnya,"kata Yan Dharmadi SH MH, Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Biro Hukum Setdaprov Riau, usai sidang, Kamis (9/3/23) di PN Pekanbaru.
Selain itu papar Yan, hakim yang dipimpin Ahmad Fadil SH ini juga memutuskan agar penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp450 ribu. Sejak awal sebut Yan, pihaknya yakin eksepsi akan diterima hakim.
Kemudian gugatan kedua di hari yang sama lanjut Yan, keluarnya putusan perkara banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau Nomor: 15/pdt/2023/PT.PBR juncto Nomor: 252/PDT.G/2022/PN.PBR antara Rohaya Manap dkk selaku penggugat, melawan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau. Rohaya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait aset tanah milik Pemprov Riau di Jalan Manatahan Komplek AURI, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Dalam gugatannya, Rohaya dkk mengklaim pemilik sah lahan itu berdasarkan surat keterangan ganti rugi (SKGR). Sementara, Pemprov Riau dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) menegaskan kalau tanah itu tercatat sebagai aset.
"Majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau dalam putusannya, menolak permohonan banding Rohaya dkk. Hakim menguatkan putusan PN Pekanbaru yang sebelumnya, juga menerima eksepsi kuasa hukum Pemprov Riau,"tegas Yan lagi.
Yan memaparkan, pada tanggal 7 Desember 2022 lalu, majelis hakim PN Pekanbaru menolak gugatan PMH yang diajukan Rohaya dkk. Tidak terima dengan putusan hakim yang memenangkan Pemprov Riau itu, Rohaya dkk kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PT Riau.
Selain itu papar Yan, hakim yang dipimpin Ahmad Fadil SH ini juga memutuskan agar penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp450 ribu. Sejak awal sebut Yan, pihaknya yakin eksepsi akan diterima hakim.
Kemudian gugatan kedua di hari yang sama lanjut Yan, keluarnya putusan perkara banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau Nomor: 15/pdt/2023/PT.PBR juncto Nomor: 252/PDT.G/2022/PN.PBR antara Rohaya Manap dkk selaku penggugat, melawan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau. Rohaya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait aset tanah milik Pemprov Riau di Jalan Manatahan Komplek AURI, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Dalam gugatannya, Rohaya dkk mengklaim pemilik sah lahan itu berdasarkan surat keterangan ganti rugi (SKGR). Sementara, Pemprov Riau dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) menegaskan kalau tanah itu tercatat sebagai aset.
"Majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau dalam putusannya, menolak permohonan banding Rohaya dkk. Hakim menguatkan putusan PN Pekanbaru yang sebelumnya, juga menerima eksepsi kuasa hukum Pemprov Riau,"tegas Yan lagi.
Yan memaparkan, pada tanggal 7 Desember 2022 lalu, majelis hakim PN Pekanbaru menolak gugatan PMH yang diajukan Rohaya dkk. Tidak terima dengan putusan hakim yang memenangkan Pemprov Riau itu, Rohaya dkk kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PT Riau.
"Namun, majelis hakim pengadilan tinggi tetap tidak menerima banding Rohaya dkk itu. Putusan banding PT Riau itu, kami terima melalui relaas pemberitahuan,"ungkap Yan.
Pada kesempatan itu Yan menegaskan, jika dikabulkannya eksepsi kuasa hukum Pemprov Riau di pengadilan itu, tidak terlepas dari keputusan majelis hakim yang memang melihatnya berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan di persidangan. Selain itu, dukungan dari pimpinan turut mempengaruhi kinerja Tim Bagian Bantuan Hukum Pemprov Riau.nor
Pada kesempatan itu Yan menegaskan, jika dikabulkannya eksepsi kuasa hukum Pemprov Riau di pengadilan itu, tidak terlepas dari keputusan majelis hakim yang memang melihatnya berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan di persidangan. Selain itu, dukungan dari pimpinan turut mempengaruhi kinerja Tim Bagian Bantuan Hukum Pemprov Riau.nor
No Comment to " Pemprov Riau Menangkan Dua Gugatan di Pengadilan Berbeda "