KORANRIAU.co-Pihak pelapor kasus dugaan pemalsuan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak memberikan izin kepada polisi untuk memeriksa hakim konstitusi.
Hal tersebut diketahui dalam surat yang dikirim dari Mensesneg Pratikno kepada pelapor. Surat itu adalah balasan atas surat permohonan administratif yang dikirim pelapor ke Presiden Jokowi sebelumnya.
"Jarang-jarang surat dibalas sama Presiden," kata pelapor dugaan pemalsuan putusan MK, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Sabtu (18/3) mengutip dari detik.com
Kemensetneg pada 7 Februari 2023 sebagai permohonan agar pihak kepolisian dapat memeriksa hakim MK terkait dugaan pemalsuan putusan.
Sejumlah bukti pun dilampirkan dalam surat permohonan kepada Jokwoi itu adalah yang salah satunya salinan putusan dengan risalah sidang perubahan putusan MK Nomor 103 /PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Pasalnya, pemeriksaan hakim MK oleh kepolisian membutuhkan izin dari Presiden. Dalam surat yang diterimanya, Presiden tak memberi izin karena kasus tersebut tengah diselidiki Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Tapi balasannya pun membingungkan. Sebab, proses pemeriksaan pidana (di polisi), dan etik (MKMK) adalah dua upaya hukum yang berbeda, sehingga Presiden tidak tepat beralasan pidana tidak jalan karena etik sedang jalan," katanya.
Meski demikian, Zico berharap MKMK akan mengambil putusan yang objektif terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dalam kasus tersebut.
"Saya harap MKMK objektif dalam memutus sehingga bisa memberi hasil yang dapat diterima publik," katanya.
Saat dikonfirmasi, Viktor membenarkan soal surat itu. "Hardcopy-[surat] nya sama mas Zico," kata dia saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu malam.
Terpisah, kepada CNNIndonesia.com, Zico menjawab pemeriksaan lanjutan terhadap MK di kepolisian itu akan menunggu dari putusan MKMK yang ditargetkan keluar 20 Maret mendatang.
"[Perkembangan laporannya] menunggu putusan MKMK," kata dia, Sabtu malam.
Dia pun mengirimkan foto surat balasan dari Presiden melalui Setneg itu. Surat itu bertanggal 15 Maret 2023 dan ditandatangani Pratikno dengan ditujukan kepada kuasa hukum Zico, Viktor Santoso Tandiasa.
"Disampaikan bahwa permohonan Saudara tidak dapat ditindaklanjuti karena saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap Hakim Konstitusi dan Panitera berkaitan dengan perkara dimaksud," demikian kutipan surat yang diteken Pratikno itu dengan tembusan kepada Presiden RI itu.
CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak Kemensetneg perihal surat balasan Jokowi kepada pelapor dugaan perubahan draf putusan MK.
Namun, bulan lalu kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kepolisian tak perlu izin Presiden Jokowi bila ingin memeriksa hakim MK terkait laporan ke polisi soal dugaan pengubahan putusan terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto.
"Saya kira ndak perlu izin dulu, ya," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/2).
Pada hari itu Mahfud mengatakan elum ada pembicaraan antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jokowi mengenai hal itu.
Sementara itu berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU MK, hakim konstitusi hanya dapat diperiksa polisi atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden, kecuali dalam dua hal.
Pertama, tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Atau kedua, berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Sebelumnya, MK diduga mengubah putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 yang diduga menjadi rujukan pencopotan Aswanto dari jabatan hakim konstitusi. Zico selaku pemohon uji materi itu kemudian membawa dugaan pemalsuan putusan itu ke kepolisian. Ia melaporkan 9 hakim MK, panitera, dan panitera pengganti ke Polda Metro Jaya.
Zico menduga ada pihak yang sengaja sengaja mengubah substansi putusan yang dibaca sebelum diunggah ke situs MK.
Zico menyebut hakim MK mengucap putusan pada 23 November 2022 sebagai berikut:
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Dalam salinan putusan, kalimat yang tertera berbeda menjadi sebagai berikut:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."cnnindonesia/nor
No Comment to " Pelapor Sebut Jokowi Tak Izinkan Polisi Periksa Hakim MK soal Putusan "