Foto: Empat oknum ASN DLHK Riau yang menjadi terdakwa kasus suap.
Keempat oknum ASN DLHK Riau yang menjadi terdakwa itu adalah, Herru Susanto, H Telismanto, Muhammad Aulia Gunti dan Bustamam. Sidang vonis yang dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH ini, digelar Kamis (30/3/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim itu, keempat terdakwa terbukti bersalah menerima suap. Para terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke- (1) KUHPidana.
"Menghukum terdakwa Herru Susanto, H Telismanto, Muhammad Aulia Gunti dan Bustamam dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama masa penahanan,"kata hakim Salomo.
Tidak hanya itu, para terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 2 bulan kurungan.
Atas vonis hakim itu, para terdakwa langsung menerimanya. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pelalawan Alexander Josua Hutagalung SH MH, masih menyatakan pikir-pikir.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa terdakwa Aulia Gunti dan Telismanto dituntut selama 1 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Bustaman dan Herru Susanto masing-masing selama 1 tahun 4 bulan.
Para terdakwa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui, keempat terdakwa melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Pelalawan ini, terjadi pada Senin (18/7/22) lalu, di Warung Sop Tunjang KM 60 Jalan Lintas Timur. Berawal ketika saksi korban Hendra Tarigan membuat laporan ke Polres Pelalawan, ada dugaan pemerasan yang dilakukan oknum DLHK Riau.
Korban datang ke Polres membuat laporan bahwa operator alat beratnya diminta uang Rp15 juta oleh oknum yang mengaku dari petugas DLHK Riau, Ahad (17/7/22). Karena alat beratnya ditangkap oleh oknum DLHK.
Oknum DLHK Riau itu, meminta uang kepada korban lantaran alat beratnya bekerja di lahan yang masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di KM 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Oknum itu akan melepas alat berat yang ditangkap itu, apabila korban menyerahkan uang Rp15 juta.
Awalnya korban hanya menyerahkan uang sebesar Rp4 juta. Sisanya, akan diserahkan keesokan harinya.
Atas laporan korban itu, Tim Opsnal Polres Pelalawan lalu melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik para terdakwa. Saat itu, polisi melihat para terdakwa sedang berhenti di Warung Sop Tunjang KM 60 Jalan Lintas Timur.
Para terdakwa yang menggunakan mobil Triton dengan Nopol BM 1306 AD, terlihat sedang menunggu seseorang. Saat itu, dua terdakwa berada di dalam mobil dan duanya lagi di dalam warung.
Beberapa saat kemudian, datang korban dengan menggunakan mobil Toyota Rush menghampiri mobil para terdakwa. Ketika itu, korban tampak menyerahkan bungkusan plastik kepada terdakwa Herru yang saat itu duduk di bagian supir mobil.
Setelah uang itu diterima terdakwa, korban kemudian meninggalkan tempat kejadi perkara (TKP). Kemudian, Tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan penangkapan.
Saat digeledah, ditemukan uang sebesar Rp5 juta. Uang itu ditemukan di kantong celana terdakwa Herru.
Selain itu, polisi juga menemukan kunci alat berat uang ditangkap para terdakwa. Selanjutnya, keempat terdakwa dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses penyidikan.nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang terlibat kasus suap, akhirnya divonis selama 1 tahun penjara.
Keempat oknum ASN DLHK Riau yang menjadi terdakwa itu adalah, Herru Susanto, H Telismanto, Muhammad Aulia Gunti dan Bustamam. Sidang vonis yang dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH ini, digelar Kamis (30/3/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim itu, keempat terdakwa terbukti bersalah menerima suap. Para terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke- (1) KUHPidana.
"Menghukum terdakwa Herru Susanto, H Telismanto, Muhammad Aulia Gunti dan Bustamam dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama masa penahanan,"kata hakim Salomo.
Tidak hanya itu, para terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 2 bulan kurungan.
Atas vonis hakim itu, para terdakwa langsung menerimanya. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pelalawan Alexander Josua Hutagalung SH MH, masih menyatakan pikir-pikir.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa terdakwa Aulia Gunti dan Telismanto dituntut selama 1 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Bustaman dan Herru Susanto masing-masing selama 1 tahun 4 bulan.
Para terdakwa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui, keempat terdakwa melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Pelalawan ini, terjadi pada Senin (18/7/22) lalu, di Warung Sop Tunjang KM 60 Jalan Lintas Timur. Berawal ketika saksi korban Hendra Tarigan membuat laporan ke Polres Pelalawan, ada dugaan pemerasan yang dilakukan oknum DLHK Riau.
Korban datang ke Polres membuat laporan bahwa operator alat beratnya diminta uang Rp15 juta oleh oknum yang mengaku dari petugas DLHK Riau, Ahad (17/7/22). Karena alat beratnya ditangkap oleh oknum DLHK.
Oknum DLHK Riau itu, meminta uang kepada korban lantaran alat beratnya bekerja di lahan yang masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di KM 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Oknum itu akan melepas alat berat yang ditangkap itu, apabila korban menyerahkan uang Rp15 juta.
Awalnya korban hanya menyerahkan uang sebesar Rp4 juta. Sisanya, akan diserahkan keesokan harinya.
Atas laporan korban itu, Tim Opsnal Polres Pelalawan lalu melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik para terdakwa. Saat itu, polisi melihat para terdakwa sedang berhenti di Warung Sop Tunjang KM 60 Jalan Lintas Timur.
Para terdakwa yang menggunakan mobil Triton dengan Nopol BM 1306 AD, terlihat sedang menunggu seseorang. Saat itu, dua terdakwa berada di dalam mobil dan duanya lagi di dalam warung.
Beberapa saat kemudian, datang korban dengan menggunakan mobil Toyota Rush menghampiri mobil para terdakwa. Ketika itu, korban tampak menyerahkan bungkusan plastik kepada terdakwa Herru yang saat itu duduk di bagian supir mobil.
Setelah uang itu diterima terdakwa, korban kemudian meninggalkan tempat kejadi perkara (TKP). Kemudian, Tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan penangkapan.
Saat digeledah, ditemukan uang sebesar Rp5 juta. Uang itu ditemukan di kantong celana terdakwa Herru.
Selain itu, polisi juga menemukan kunci alat berat uang ditangkap para terdakwa. Selanjutnya, keempat terdakwa dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses penyidikan.nor
No Comment to " OTT Suap, 4 Oknum DLHK Riau Divonis Setahun Penjara "