Nathanael adalah salah satu pesakitan dalam perkara rasuah tersebut. Perkara itu sendiri juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk nama yang disebutkan terakhir telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Nathanael telah dijebloskan ke penjara setelah dijemput paksa Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada Jumat, 7 Oktober 2022 di Jakarta. Nathanael merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama yang merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan proyek bermasalah itu.
Saat proses penyidikan, Nathanael pernah mengembalikan sebahagian uang pengganti kerugian negara ke penyidik, yakni sebesar Rp500 juta. Sementara temuan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang disepakati dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik adalah sebesar Rp1.483.335.260.
Nathanael yang saat ini telah berstatus terdakwa, kemudian mengembalikan sisa kerugian negara. Uang sebesar Rp983.335.260 itu diserahkan oleh perwakilan keluarga terdakwa bertempat di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bagansiapiapi, Senin (6/3). Uang itu diterima secara langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Yuliarni Appy.
'Kami mengapresiasi iktikad baik dari terdakwa," ujar Kasi Pidsus Kejari Rohil, Herdianto. Bersama Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus Jupri Banjarnahor, Herdianto turut mendampingi Kajari Yuliarni Appy saat menerima pengembalian sisa kerugian negara tersebut.
Dikatakan Herdianto, dengan adanya pengembalian tersebut, maka kerugian keuangan negara dalam perkara itu telah pulih. Dimana total keseluruhan yang telah dikembalikan sama jumlahnya dengan temuan auditor, yakni sebesar Rp1.483.335.260.
"Proses persidangan terdakwa (Nathanael Simanjuntak, red) memang masih berlangsung. Namun, pengembalian kerugian negara yang dilakukan hari ini sudah sepenuhnya dikembalikan," kata Herdianto.
Iktikad baik dari terdakwa ini, lanjut dia, akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjatuhkan amar tuntutan. Hal yang sama juga akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Dari informasi yang didapat, dugaan rasuah bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.
Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).
Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.
Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persent, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan. hrc/nor
No Comment to " Nathanael Kembalikan Kerugian Negara Korupsi Pembangunan Fasilitas Laut Rohil Rp983 Juta Lebih "