• Mendapat Perlawanan Warga, PN Pekanbaru Eksekusi Lahan di Lokomotif

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 09 Maret 2023
    A- A+
    Foto: Seorang warga nekat naik ke exkavator untuk menghalangi eksekusi.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Pekanbaru mendapat perlawanan warga saat melaksanakan eksekusi lahan di Jalan Lokomotif, Kamis (9/3/23).


    Meski 21 kepala keluarga (KK) yang berada di atas lahan menolak pelaksanaan eksekusi, namun pihak PN Pekanbaru tidak mundur. Dua alat berat exkavator yang dikerahkan, langsung merobohkan bangunan di lahan seluas 31.000 m2 itu.






    Pantauan di lapangan, perlawanan yang ditunjukkan Elwin Purba dkk selaku tergugat dengan menghadang exkavator. Salah seorang warga bahkan nekat menaiki alat berat itu.


    Tidak hanya itu, seorang ibu bahkan menendang-nendang truk trailer yang mengangkut alat berat. Wanita ini terus berteriak dan meronta-ronta agar eksekusi dibatalkan.


    Ratusan aparat kepolisian Polresta Pekanbaru dan aparat TNI yang mengamankan pelaksanaan eksekusi, langsung turun tangan menenangkan situasi. Satu persatu, warga yang melakukan penolakan berhasil diamankan petugas.


    Setelah polisi berhasil menguasai situasi dan kondisi,  kemudian exkavator pun mulai merobohkan bangunan di atas lahan sengketa. Melihat alat berat mulai bergerak, warga yang menolak langsung menyelamatkan barang miliknya masing-masing.






    Panitera PN Pekanbaru Sutanto SH MH mengatakan, jika eksekusi perkara Nomor 06/Pdt/2007/PN PBR antara Hadi Susanto dan Elwin Purba dkk ini, dilakukan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Bahkan, pihak-pihak yang berada di atas lahan itu telah diberi sagu hati oleh pemohon eksekusi (Hadi Susanto-red).


    "Pihak pemohon telah memberikan istilahnya sagu hati kepada warga. Jadi eksekusi ini memang harus dilaksanakan,"tegasnya.


    Sutanto menegaskan, jika pihaknya jauh-jauh hari sudah memberikan pemberitahuan kepada pihak tergugat untuk mengosongkan lahan. Sehingga warga dapat menyelamatkan barang-barang miliknya sebelum pelaksanaan eksekusi.





    Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum pemohon eksekusi, Suroto SH dan Jhoni Saputra SH bahwa perkara ini telah disidangkan sejak tahun 2007 silam di PN Pekanbaru. Dari semua tahapan mulai di PN Pekanbaru, PT Riau hingga Mahkamah Agung (MA) RI, pihaknya yang memenangkan perkara ini.


    "Karena telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka tahun 2022 lalu kami mengajukan permohonan eksekusi. Bahkan pihak pengadilan sudah melakukan anmaning dan pemanggilan, namun pihak tergugat tidak datang,"terangnya.


    Suroto menambahkan, jika pihaknya juga telah memberikan uang sewa rumah bagi warga yang berada di atas lahan. Uang sewa rumah yang diberikan sebesar Rp1,5 juta per kepala keluarga.


    Bahkan lanjut Suroto, pihaknya juga telah menyiapkan truk untuk mengangkut barang-barang milik warga. Termasuk menyiapkan sejumlah pekerja yang membantu pembongkaran bangunan.nor







  • No Comment to " Mendapat Perlawanan Warga, PN Pekanbaru Eksekusi Lahan di Lokomotif "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com