• KPK Sita Dua Mobil Mewah Milik Mantan Kakanwil Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 01 Maret 2023
    A- A+

    Foto: M Syahrir.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil mewah milik mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir. Kendaraan itu diduga diperoleh dari hasil korupsi yang dilakukannya.


    M Syahrir merupakan tersangka kasus suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT Adimulia Agrolestari (AA). Selain itu, dia juga menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


    Untuk perkara yang disebutkan terakhir merupakan hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik KPK. Dalam proses penyidikannya, lembaga antirasuah itu menyita 2 mobil mewah yang disinyalir dibeli Syahrir menggunakan uang hasil korupsi.


    "Dalam proses pengumpulan alat bukti dugaan TPPU dari tersangka MS (M Syahrir, red) selaku Kakanwil BPN Riau, tim penyidik menemukan adanya dugaan kepemilikan dua unit mobil mewah merek Toyota tipe Sport dan Alphard yang diduga sumber uangnya berasal dari pidana asal korupsi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (1/3).


    "Selanjutnya dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," tambah Ali.


    Diterangkan Ali, dua mobil mewah yang kini sudah disita itu, akan kembali dikonfirmasi kepada para saksi dalam proses pemeriksaan.


    "Sekaligus juga didalami lebih lanjut melalui keterangan dari para pihak yang dipanggil sebagai saksi," imbuh Ali Fikri.


    Dalam perkara TPPU, M Syahrir diduga telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan, maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari hasil korupsi.


    "Penerapan pasal dugaan TPPU ini juga dalam rangka untuk dilakukannya pemulihan aset atau asset recovery. Pengumpulan alat bukti diantaranya pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan," pungkas Ali.


    Untuk informasi, penetapan tersangka suap terhadap Syahril berdasarkan pengembangan penyidikan Bupati Kuansing, Andri Putra, dan General Manager (GM) PT AA, Sudarso.


    Dalam perkara ini Andi Putra menerima suap Rp500 juta dan  telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Begitu juga dengan Sudarso selaku pemberi suap.


    Di perkara M Syahrir, KPK kembali menetapkan Sudarso sebagai tersangka. Selain itu, status serupa juga disematkan pada Frank Wijaya selaku Pemegang Saham PT AA. Keduanya kini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.hrc/nor
  • No Comment to " KPK Sita Dua Mobil Mewah Milik Mantan Kakanwil Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com