Dalam perkara ini, seyogianya dua terdakwa yakni mantan Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP dan Bendahara Pengeluaran Yeni Maryati, akan disidangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Andre Antonius SH MH. Namun, Hendra tidak bisa mengikuti sidang secara virtual itu karena sakit.
Majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH dengan hakim Anggota Yulia Artha Pujoyotama SH MH dan Yanuar Anadi SH MH ini sempat mempertanyakan ke Hendra surat sakitnya itu. Namun Hendra mengatakan tidak ada Apalagi, hakim mendapat informasi kalau Hendra sedang mengajukan Pra Peradilan (Prapid-red) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kuansing.
"Kalau berkas perkara pokoknya sudah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Tipikor, otomatis gugatan Prapid-nya gugur. Ini sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung-red) nomor 5 tahun 2021,"kata Hakim Iwan.
Karena Hendra tidak bisa mengikuti sidang, hakim kemudian memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaan untuk terdakwa Yeni Maryati (tuntutan terpisah-red). Hendra juga belum didampingi kuasa hukum.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, jika terdakwa Yeni bersama-sama dengan terdakwa Hendra AP (Pengguna Anggaran-red) pada Januari-Desember 2019. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 4.376.003.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 3.771.428.000.
Anggaran digunakan untuk kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 42 perjalanan dinas. Rinciannya, perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 31 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp. Rp.3.467.856.000 dan perjalanan Dinas Dalam Daerah sebanyak 11 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp. 303.572.000.
Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni mempergunakan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sah atau tidak lengkap. Hal ini untuk melakukan pencairan guna memperoleh selisih dari biaya yang dikeluarkan sebenarnya pada saat melaksanakan Kegiatan Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019.
"Dengan cara mencurangi kelengkapan dan keabsahan dokumen Surat Pertanggungjawaban. Antara lain, Pertanggungjawaban keuangan tidak dilengkapi bukti dukung,"kata Andre.
Kemudian lanjut Andre, perjalanan Dinas Luar Daerah (Fiktif), Bill Hotel / Penginapan (Fiktif), Bill Hotel / Penginapan (Mark-up), Penerimaan biaya Transportasi 75% Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih). Lalu, Penerimaan biaya Hotel / Penginapan 30% Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih), Penerimaan biaya Representasi Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih), Penerimaan Uang Harian Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih), Hotel / Penginapan 30% (Kelebihan Pembayaran), Hotel / Penginapan (Kelebihan Pembayaran) dan Tiket Pesawat (Kelebihan Pembayaran).
"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 576.831.838. Hal ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Auditor Kejaksaan Tinggi Riau,"tegas Andre.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan JPU itu, hakim meminta tanggapan terdakwa Yeni apakah menerima atau keberatan. Yeni melalui kuasa hukumnya Muskaldi SH MH dan Ardansyah SH menyampaikan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan-red).
"Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia,"ungkap Muskaldi. Hakim kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.nor
No Comment to " Korupsi SPPD BPKAD Kuansing, Hendra AP Sakit, Bendaharanya Diadili "