KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua pejabat Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang menjadi terdakwa korupsi proyek tanah timbun lokasi MTQ Riau di Kabupaten Pelalawan, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (14/3/23).
Kedua pejabat itu adalah, T Rudi Mushardi ST Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, Junaidi A.Md selaku PPTK.
Majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yelmi SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan secara terpisah (split-red) menyebutkan, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa T Rudi Mushardi ST dan Junaidi masing-masing selama 5 tahun, dipotong selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata Salomo, dalam sidang via virtual itu
Tidak hanya itu, keduanya juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 2 bulan penjara.
Terdakwa lainnya yakni, Ir Hj Henny Nicke Wijaya MSi alias Nicke selaku Direktur Utama PT Superita Indoperkasa dan Sigit Pratama Bakti ST selaku Supervisi Engineering CV Althis Konsultan. Henny dihukum penjara selama 6 tahun 4 bulan. Sementara Sigit, 5 tahun penjara.
Henny dan Sigit juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Khusus Henny, hakim juga menghukumnya untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp288 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.
Atas vonis hakim itu, para terdakwa melakui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Joshua SH MH.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa T Rudi Mushardi ST, Junaidi A.Md dan Sigit Pratama Bakti ST, masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 3 bulan penjara.
Sementara terdakwa Hj Henny Nicke Wijaya MSi alias Nicke, dituntut lebih tinggi yakni selama 7 tahun 6 bulan penjara. Nicke harus membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider selama 3 bulan penjara.
JPU juga menuntut Nicke untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.831.016.262. Apabila UP tidak dibayar maka dapat diganti selama 3 tahun dan 9 bulan penjara.
Untuk diketahui, proyek tanah timbun MTQ tingkat Riau itu berada di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan. Pagu anggarannya bernilai Rp4,5 miliar ini, kemudian dimenangkan PT Superita Indo Perkasa dengan kontrak Rp3,7 miliar.
Selama mengusut perkara ini, jaksa penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah dokumen sebagai alat bukti. Jaksa juga sudah turun ke lokasi proyek yang tak jauh dari jalan protokol di Kabupaten Pelalawan itu.
Jaksa menyimpulkan proyek tanah timbun itu tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi merugikan negara. Proyek ini dimenangkan oleh PT Superita Indo Perkasa sebagaimana surat perjanjian kontrak tanggal 27 November 2020. Adapun konsultannya adalah CV Altis Konsultan.
Proyek ini sebagai persiapan MTQ Provinsi Riau pada tahun 2020. Hanya saja dibatalkan karena Indonesia, termasuk Pelalawan, melakukan pembatasan kegiatan karena pandemi Covid-19.
Meskipun MTQ ditunda, proyek tanah timbun lokasi tetap dilakukan. Dalam perjalanannya, penimbunan di lokasi tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih.nor
No Comment to " Korupsi Proyek Tanah Timbun MTQ, Dua Pejabat PUPR Pelalawan Divonis 5 Tahun Penjara "